Perpres Mandeg, Moratorium Diperkirakan Molor
Utama

Perpres Mandeg, Moratorium Diperkirakan Molor

Jika diundangkan, Perpres diminta berlaku surut sejak 1 Januari 2011.

Mvt
Bacaan 2 Menit
Moratorium penebangan hutan bakal molor. Foto: Sgp
Moratorium penebangan hutan bakal molor. Foto: Sgp

Upaya melakukan moratorium hutan sesuai Letter of Intent (LoI) Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Norwegia dikhawatirkan tak setepat jadwal. Itu dikarenakan, Pemerintah Indonesia belum juga menyelesaikan aturan pelaksana sebagai implementasi LoI tersebut.

 

Menurut Joko Arif, Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Perpres ini harusnya sudah selesai sebelum 1 Januari 2011. Sebab, mulai awal tahun tersebut program penghentian penebangan hutan akan dimulai sesuai kesepakatan kedua pemerintah.

 

“Sayang sekali, padahal moratorium menjadi tonggak penyelamatan hutan di Indonesia,” ujarnya dalam Temu Wartawan di Jakarta, Jumat (7/1).

 

Pelaksanaan moratorium, tegas Joko, akan menjamin perlindungan hutan Indonesia yang masih tersisa. Tentu saja, implementasinya harus dibarengi dengan transparansi, tatakelola pemerintahan yang baik, penegakan hukum, dan pelibatan masyarakat lokal.

 

Joko khawatir, lambatnya Perpres ini akan menyebabkan bantuan yang diberikan Pemerintah Norwegia berkurang. “Siapa tahu ada penalti bagi Indonesia karena sudah lewat 1 Januari belum juga menjalankan moratorium,” tudingnya.

 

Senada, Koordinator Program Khusus Perubahan Iklim HuMa, Bernadinus Steni, menyesalkan lambatnya aturan ini diselesaikan pemerintah. Karena itu, ia dengan tegas meminta pemerintah memberlakukan klausul berlaku surut ketika Perpres ini disahkan nantinya. “Kita minta Perpres ini tetap berlaku mulai 1 Januari 2011 sehingga izin yang keluar sejak tanggal itu terkena moratorium,” tandasnya.

 

Namun, Steni melihat sisi positif belum selesainya aturan ini. Sebab, masih terbuka ruang untuk memberi masukan dari sisi substansi. Ada beberapa hal yang dirisaukan HuMa dari aturan ini. Pertama, masalah keberadaan izin yang keluar sebelum 1 Januari 2011.

Tags: