​​​​​​​11 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Pemidanaan
Penataran MAHUPIKI 2021:

​​​​​​​11 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Pemidanaan

Sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan, hakim wajib mempertimbangkan banyak hal. Ke depan, ada judicial pardon.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 5 Menit

Ketiga, sikap batin pembuat tindak pidana. Sikap batin seseorang biasanya merujuk pada perasaan atau suasana seperti marah, gembira, benci, was-was, atau takut. Dalam hukum pidana lazim disebut mens rea, apakah seseorang pelaku tindak pidana berniat jahat atau tidak. Sekadar contoh, simaklah pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung No. 2088 K/Pid.Sus/2012 berikut: “Bahwa alasan-alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan karena pada terdakwa tidak terdapat niat jahat untuk melakukan tindak pidana, justru perbuatan terdakwa didasarkan pada kehendak untuk memenuhi stok obat-obatan di rumah sakit tersebut yang sudah habis atau tidak tersedia, sedangkan banyak pasien yang memerlukan”.

Keempat, apakah tindak pidana direncanakan atau tidak. Bagi pelaku, perencanaan yang matang dapat memudahkan atau memuluskan terjadi tindak pidana. Itu sebabnya, perencanaan memperberat pidana yang dijatuhkan, karena sejak awal pelaku sudah mempunyai niat jahat. Perencanaan itu dapat dilihat antara lain dari persiapan-persiapan yang telah dilakukan seperti memantau lokasi dan menyiapkan peralatan yang akan dipakai. Dalam tindak pidana pembunuhan, pidana yang dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP lebih ringan dibandingkan dengan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Kelima, cara melakukan tindak pidana. Bagaimana seseorang melakukan tindak pidana patut menjadi perhatian hakim. Misalkan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Apabila terdakwa melakukan perbuatan itu dengan cara sadis seperti memutilasi korban, maka hukumannya bisa diperberat. Aspek ini juga berkaitan dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan tindak pidana. Dalam KUHP, pencurian yang dilakukan pada malam hari berbeda gradasi sanksinya jika dilakukan di siang hari.

Keenam, sikap dan tindakan pelaku setelah melakukan tindak pidana. Dalam praktik selama ini, menyesal tidaknya pelaku sudah sering menjadi pertimbangan hakim. Demikian pula sikap sopan pelaku dalam persidangan, dan mengakui perbuatan pidana yang dituduhkan. Jika seseorang pernah kabur, menghindar dari aparat penegak hukum, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tindakan pelaku semacam ini layak dipertimbangkan oleh hakim ketika menjatuhkan putusan.

Ketujuh, riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku tindak pidana. Hakim juga wajib mempertimbangkan apakah pelaku pernah melakukan tindak pidana yang sama (residivis) atau tidak; apakah lingkungan sekitar pelaku mempengaruhi perilaku buruk seseorang; dan apakah perbuatan pidana -misalnya pencurian di warung makan- dilakukan karena pelaku belum makan selama dua hari. Dalam beberapa kasus, hakim mempertimbangkan riwayat kesehatan pelaku misalnya pernah berobat ke rumah sakit jiwa sebelumnya.

Kedelapan, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana. Contoh yang paling mudah memahami hal ini adalah kasus narkotika, atau tawuran pelajar. Dalam kasus narkotika, hakim perlu melihat apakah pelaku pada dasarnya adalah ‘korban’ yang perlu direhabilitasi saja, atau dijatuhi hukuman berat karena bertindak sebagai pengedar. Dalam kasus tawuran, hakim biasanya melihat usia muda dan masa depan pendidikan pelaku. Apabila pidana berat dijatuhkan maka masa depan pelaku menjadi lebih suram.

Kesembilan, pengaruh pidana terhadap korban atau keluarga korban. Hakim perlu mempertimbangkan dampak tindak pidana tersebut terhadap korban dan/atau keluarga korban. Contoh menarik poin ini adalah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasus pembunuhan Ade Sara pada 2014. Majelis hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan dampak perbuatan dua orang terdakwa, yakni putusnya garis keturunan keluarga karena Ade Sara adalah anak tunggal.

Kesepuluh, pemaafan dari korban atau keluarga korban. Maaf dari korban atau keluarganya sudah lama dipertimbangkan hakim sebagai faktor yang meringankan hukuman. Ini sering ditemukan dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Pada intinya, maaf dari korban atau keluarganya tidak menghapus kesalahan pelaku, melainkan sebagai elemen yang meringankan hukuman. Dalam praktik, terutama dalam konsep restorative justice, maaf dari korban dijadikan dasar untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.

Dalam konteks ini, salah satu yang perlu diperhatikan ke depan adalah konsep judicial pardon. Menurut Prof. Pujiono, dalam konsep ini terkandung makna hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan sanksi tindakan meskipun perbuatan pelaku terbukti dan pelaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Cuma, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini mengingatkan bahwa penggunaan konsep judicial pardon ini tetap harus memperhatikan beberapa hal seperti berat ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana dan kejadian kemudian, serta aspek keadilan dan kemanusiaan.

Kesebelas, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan. Fakta membuktikan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan penting dalam penegakan hukum. Selain memudahkan kerja aparat penegak hukum, kemajuan teknologi juga memudahkan publik mengawasi pelaksanaan tugas aparat. Langkah aparat penegak hukum acapkali dipengaruhi oleh viralnya kasus tersebut di media sosial. Kasus dugaan perbuatan asusila terhadap tiga anak di Luwu Timur Sulawesi Selatan adalah contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum bereaksi setelah sejumlah elemen masyarakat menyampaikan pandangan kritis terhadap penghentian penyelidikan kasus tersebut. Pencelaan oleh masyarakat terhadap tindak pidana bisa mempengaruhi pidana yang dijatuhkan.

Tags:

Berita Terkait