17 Tahun Berkiprah, MK ‘Cetak’ 2.720 Putusan
Berita

17 Tahun Berkiprah, MK ‘Cetak’ 2.720 Putusan

Belum ada perkara terkait pembubaran partai politik dan pemakzulan terhadap Presiden dan/atau wakil presiden.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki usia 17 tahun pada 13 Agustus 2020 kemarin. Selama 17 tahun pula, MK memegang peran sentral menjaga dan menegakkan konstitusi. Selama kiprahnya mengawal konstitusi, MK telah membuat ribuan putusan yang sebagian mengubah tata kehidupan bermasyarakat akibat perubahan sistem ketatanegaraan dan sistem politik.    

Sekretaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah mengatakan selama 17 tahun ini untuk pengujian undang-undang (PUU), total jumlah putusan sebanyak 1.333 PUU. Rinciannya, dikabulkan 113 PUU; dikabulkan sebagian 152 PUU; ditarik kembali 125 PUU; ditolak 472 PUU; gugur 22 PUU; ketetapan 5 PUU; tidak berwenang 7 PUU; tidak dapat diterima 436 PUU.

Untuk perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) berjumlah 26 putusan. Rinciannya, 1 perkara SKLN dikabulkan; 5 ditarik kembali, 3 ditolak; 1 tidak berwenang’ dan 16 tidak dapat diterima. (Baca Juga: Sejumlah Catatan SETARA Institute untuk Kinerja MK)

Untuk perkara PHPU sebanyak 1.077 putusan yang rinciannya 62 dikabulkan; 37 dikabulkan sebagian; 27 ditarik kembali; 594 ditolak; 30 gugur; 12 ketetapan; 15 putusan sela; 300 tidak dapat diterima. Sedangkan, untuk perkara PHP Gubernur, Bupati, Walikota sebanyak 284 putusan yang rinciannya 2 dikabulkan; 4 dikabulkan sebagian; 7 ditarik kembali; 17 ditolak; 2 gugur; 3 putusan sela; 249 tidak dapat diterima.

Sehingga, total keseluruhan dari perkara PUU, SKLN, PHPU dan PHP Gubernur, Bupati, Walikota sebanyak 2.720 putusan MK. Rinciannya, jumlah 178 dikabulkan; 193 dikabulkan sebagian; 164 ditarik kembali; 1.087 ditolak; 54 gugur; 17 ketetapan; 8 tidak berwenang; 18 putusan sela; 1.001 tidak dapat diterima.

“Data perkara ini, belum ada perkara terkait pembubaran partai politik dan pemakzulan terhadap Presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur Hamzah saat berbicara dalam diskusi daring bertajuk “17 Tahun MK: Reorientasi Paradigma dan Rekonstruksi Kelembagaan” di Jakarta, Selasa (18/8/2020).   

Guntur mengatakan pelaksanaan kewenangan pengujian undang-undang secara materiil berkaitan dengan bagian dari undang-undang seperti pasal, ayat, penjelasan dan lampiran. Pengujian secara formil berkaitan dengan prosedur pembentukan undang-undang. “Banyak permohonan pengujian undang-undang memiliki muatan constitutional complaint dan constitutional question dan perkembangan amar putusan MK terdapat putusan conditionally constitutional dan conditionally unconstitutional,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait