19 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN
Terbaru

19 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

"Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama. KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," tuturnya.

Untuk diketahui, sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, termasuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan terjadi perdebatan anggota DPR bahwa LHKPN diberikan sebelum dan setelah masa penjabatan. Namun, saat dia menjabat sebagai Ketua DPR terdapat program Klinik LHKPN di Gedung MPR/DPR RI. Sehingga, para anggota legislatif dapat dimudahkan dalam pelaporan.

“Alhamdulillah, pimpinan tinggi sudah semuanya melapor setiap tahun dan ini mudah karena bersamaan dengan pelaporan pajak,” jelas Bambang beberapa waktu lalu.

Namun, Bambang menyampaikan para anggota yang belum memberikan LHKPN harus dikejar KPK. Hal ini juga disebabkan karena tidak ada konsekuensi saat para anggota tidak menyerahkan LHKPN. Sehingga, dia mengimbau agar KPK memikirkan cara agar tingkat kepatuhan para anggota legislatif tersebut meningkat.

“Perlu juga dipikirkan cara dengan tindakan, peringatan atau aturan agar mereka patuh LHKPN ini,” jelas Bambang.

Tags:

Berita Terkait