2 Hakim Konstitusi Ini Punya Alasan Berbeda Soal Syarat Batas Usia Capres-Cawapres
Terbaru

2 Hakim Konstitusi Ini Punya Alasan Berbeda Soal Syarat Batas Usia Capres-Cawapres

Alasan berbeda hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh pada intinya sepakat usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Foto: Kolase
Hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Foto: Kolase

Hakim konstitusi yang memutus permohonan pengujian materil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang teregister dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023 tidak bulat dalam mengambil keputusan. Dari 9 hakim konstitusi sebanyak 5 orang yang ‘mengabulkan sebagian’.

Sementara 4 hakim konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Wahiduddin Adams pada intinya MK seharusnya ‘menolak permohonan pemohon’, Prof Saldi Isra juga sama berpendapat seharusnya ‘Mahkamah menolak permohonan’, Prof Arief Hidayat berpendapat MK seharusnya ‘mengeluarkan ketetapan yang mengabulkan penarikan permohonan’. Terakhir, hakim konstitusi Suhartoyo ‘menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima’.

Bahkan tak sekedar pendapat berbeda, 2 dari 5 hakim konstitusi yang mengabulkan mengabulkan sebagian permohonan itu memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Yakni hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih berpendapat amar putusan yang mengabulkan sebagian ini pada pokoknya menyatakan seluruh jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum (elected officials) termasuk pemilihan kepala daerah dapat dicalonkan sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Soal syarat usia capres-cawapres, Enny menyebut selama ini MK melalui putusannya berpendirian UUD Tahun 1945 tidak menentukan batas usia tertentu untuk menduduki semua jabatan karena itu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk UU untuk menentukan kebijakan batas usia dimaksud sesuai tuntutan dan perkembangan atau kebutuhan. Hal itu juga sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan UU”.

Baca juga:

“Apapun pilihan batas usia sebagai salah satu syarat capres-cawapres, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable,” kata Enny membacakan alasan berbeda dalam putusan No.90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023) lalu.

Keterangan Presiden dan DPR secara tertulis mengenai batas usia capres-cawapres dalam perkara No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023 dan No.55/PUU-XXI/2023 yang intinya tidak menerangkan menerima atau menolak permohonan para pemohon, justru menyatakan ‘menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas Pasal a quo UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945’

Tags:

Berita Terkait