2 Poin Pidato Menlu RI di ICJ untuk Bela Palestina
Mengadili Israel

2 Poin Pidato Menlu RI di ICJ untuk Bela Palestina

Israel menghindari perundingan melalui berbagai dalih strategis dengan perlawanan yang kuat, serta tetap menjalankan proyek-proyek kolonialnya.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit

“Proses perdamaian yang genuine dan abadi hanya dapat diraih jika Hukum Internasional dijalankan secara konsisten, the Court opinion sangat dibutuhkan disini,” katanya.

Kedua, soal kasus prestasi. Retno menekankan perihal hak masyarakat Palestina untuk menentukan nasib sendiri (self determination rights). Pemenuhan hak tersebut adalah merupakan kewajiban erga omnes. Dengan kata lain, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya.

Kebijakan Israel yang menghalang-halangi hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina jelas adalah tindakan yang melanggar hukum. Soal hak penentuan nasib sendiri, penting untuk diingat bahwa pendudukan Israel telah menjadi instrumen untuk menekan hak yang fundamental tersebut.

Retno juga mendesak pengadilan untuk menyatakan pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Karenanya, Israel harus menghentikan seluruh kebijakan dan tindakan melanggar hukum di wilayah Palestina sepenuhnya, tanpa syarat dan sesegera mungkin. Ia juga sempat menyinggung bahwa kekejaman Israel terhadap Palestina tidak boleh dinormalisasi. Sejatinya, katanya, setiap manusia tanpa terkecuali dilindungi oleh hukum.

“Every single human being without exception is protected by law,” tegasnya.

Sementara Abdul Kadir saat dikonfirmasi mengatakan, dari 51 negara yang hadir, ada juga negara yang berseberangan pendapat dengan Indonesia yang membela hak masyarakat Palestina. Indonesia sendiri, konsisten dalam posisi mendesak agar masyarakat Internasional tidak membiarkan Israel memanipulasi Hukum Internasional.

Menurut Abdul Kadir, pendudukan Israel merupakan hasil dari ‘use of force’ atau pengerahan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum internasional. Karenanya, penjajahan tersebut sejak awal sudah merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum dan akan tetap seperti itu.

Tags:

Berita Terkait