3 Poin Penting yang Diatur dalam UU ITE Baru
Utama

3 Poin Penting yang Diatur dalam UU ITE Baru

Ketiganya adalah transaksi elektronik, kontrak elektronik internasional, dan perlindungan anak sebagai pengguna sistem elektronik.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Risko tinggi yang dimaksud adalah transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik,’’ jelas Iqsan.

Transaksi elektronik dengan risiko tinggi dianggap perlu untuk dilaksanakan dengan pelindungan lebih lanjut. Salah satunya adalah transaksi keuangan yang dilakukan tanpa interaksi secara fisik merupakan transaksi yang dianggap berisiko tinggi.

“Untuk itu transaksi elektronik berisiko tinggi harus menggunakan tanda tangan elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik,’’ kata dia.

Kemudian amandemen yang kedua membahas mengenai kontrak elektronik internasional. Di dalam UU ITE tidak memberikan penjelasan lebih lanjut pada Pasal 18A yang bersangkutan. Namun, berdasarkan penjelasan pada Pasal 18 ayat (2), dapat diartikan bahwa Kontrak Elektronik Internasional merupakan kontrak elektronik yang memiliki unsur asing.

Unsur asing tersebut dapat berupa kewarganegaraan, domisili atau tempat kediaman, dan tempat kedudukan. Kontrak elektronik internasional yang wajib untuk menggunakan hukum internasional setidaknya harus memenuhi klausula baku, dibuat oleh PSE, dan memenuhi setidaknya pengguna layanan PSE yang berasal dari Indonesia, tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia, dan PSE memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

Selanjutnya mengenai amandemen ketiga yaitu soal pelindungan anak sebagai pengguna sistem elektronik dituangkan dalam Pasal 16A dan 16B UU ITE yang menegaskan keberlakuan ketentuan pelindungan anak dalam ruang digital yang lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Kewajiban utama pelindungan anak dalam UU ITE ini, PSE wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan anak dari tahap pengembangan sampai dengan tahap penyelenggaran, menyediakan batas minimum usia anak, mekanisme verifikasi pengguna anak, dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak,’’ imbuh dia.

Amandemen UU ITE berpengaruh pada inovasi dan pengembangan layanan digital, untuk itu perusahaan harus menyesuaikan produk atau layanannya di antara lain untuk memastikan pelindungan anak, menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik, dan menggunakan hukum Indonesia.

Tags:

Berita Terkait