3 Syarat bagi ASN Bila Ingin Pergi ke Luar Kota Saat Libur Imlek
Berita

3 Syarat bagi ASN Bila Ingin Pergi ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
MenpanRB, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021. Foto: RES
MenpanRB, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021. Foto: RES

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021.

SE yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa (9/2), menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN. Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021. Setidaknya, ada tiga syarat yang harus dipenuhi ASN jika ingin berpergian ketika libur Imlek. (Baca: Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Diperpanjang)

1 – Izin tertulis

Bila ASN dalam keadaan terpaksa perlu untuk berpergian ke luar daerah saat libur Imlek, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

2 – Perhatikan peta zonasi

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

3 – Perhatikan peraturan

ASN harus memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.  ASN juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Yang perlu diperhatikan lainnya, yakni protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tags:

Berita Terkait