4 Aturan Menteri Soal Usaha Perikanan Dipangkas Jadi Satu
Berita

4 Aturan Menteri Soal Usaha Perikanan Dipangkas Jadi Satu

Selama ini yang diributkan soal pengaturan jalur dan penangkapan penempatan alat tangkap ikan adalah tentang cantrang, kenapa cantrang, dan bagaimana cantrang.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional)

 

Soal pengaturan kapal angkut ikan hidup, menurut Menteri KP, ada satu Permen KP Nomor 15 Tahun 2016, kemudian disempurnakan menjadi Permen 32 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Ini menjadi banyak perdebatan juga, menurut Menteri KP, karena dulu banyak pelaku pembudi daya kerapu di pesisir Indonesia, akibat diberlakukan Permen ini tidak lagi bisa membawa membawa menjual kerapunya biasanya datang dan menjualnya dengan mudah.

 

“Sekarang dengan ada pembatasan kapal ini sehingga nelayan si pembudi daya ini tidak mudah untuk menjualnya. Nah kita harapkan dengan ini para pembudi daya yang kerapu ini akan bangkit lagi,” kata Edhy.

 

Hal terakhir, menurut Menteri KP, industri budi daya sesuai dengan arahan Presiden untuk ditingkatkan dan revisi APBN dengan pergeseran anggaran sebanyak Rp300 Miliar dari beberapa Dirjen di pusatkan kepada bidang budidaya sudah dilakukan, yang diharapkan akan terus mendorong pertumbuhan di sektor budi daya di Indonesia. Yang paling penting, menurut Menteri KP, penegasan arahan Bapak Presiden adalah apapun yang akan dikeluarkan harus dengan hati-hati supaya tidak menimbulkan konflik.

 

“Intinya adalah harus ada jalan keluar yang pada akhirnya bisa benar-benar ada manfaatnya buat masyarakat nelayan, pembudi daya, petambak garam, maupun petambak pembudi daya yang terkait,” pungkas Menteri KP akhiri pernyaataan.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa kebijakan kelautan Indonesia harus betul-betul mampu mengantisipasi dan mengadaptasi perkembangan teknologi baru. Menurut Presiden, kemudahan layanan perizinan saat ini sudah cepat, namun dalam praktiknya di lapangan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya perikanan.

 

“Sehingga perlu juga diikuti dengan pengendalian dan pengawasan yang baik. Jangan sampai hanya diberikan izin-izin, namun tidak diawasi di lapangan sehingga dampaknya justru akan merugikan kepentingan nasional kita,” tutur Presiden.

 

“Kembangkan sistem teknologi informasi terbaru dalam usaha perikanan tangkap dengan menggunakan big data, dengan menggunakan artificial inteligent, dan juga jangan hanya berkutat pada usaha perikanan tangkap. Tetapi kita juga harus masuk ke official aquaculture,” lanjut Presiden.

 

Pada bagian akhir pengantar, Presiden menekankan bahwa kebijakan kelautan harus betul-betul mengantisipasi dan mengadaptasi perkembangan teknologi baru. “Sehingga bisa membuat industri perikanan kita makin produktif dan juga makin kompetitif,” pungkas Presiden.

 

Tags:

Berita Terkait