4 Hal yang Harus Diperhatikan WNI Jika Ingin Menggugat di Luar Negeri
Utama

4 Hal yang Harus Diperhatikan WNI Jika Ingin Menggugat di Luar Negeri

Pilihlah lawyer yang benar-benar expert di bidangnya. Jangan pula mengabaikan masalah biaya.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

Senada dengan Oppusunggu, Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU) Andre Rahadian menyampaikan hal utama yang harus dipersiapkan oleh penggugat sebelum mengajukan gugatan terhadap perusahaan asing adalah bukti. Dalam kasus liability seperti kasus kecelakaan dalam penerbangan, penggugat harus mencari sendiri bukti-bukti untuk mendukung gugatannya. Biasanya penggugat akan meng-hire atau menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan investigasi demi mengumpulkan bukti-bukti. Praktik seperti ini, kata dia, lumrah dilakukan di Amerika Serikat.

Bagaimana dengan hasil investigasi oleh KNKT? Bolehkah hasil dari KNKT digunakan sebagai bukti? Andre menegaskan bahwa hasil investigasi KNKT terhadap kecelakaan udara tidak dapat dijadikan bukti oleh penggugat. Prinsip ini diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan berlaku secara universal.

“Kesalahan yang menunjukkan kesalahan Boeing itu dilihat dari laporan KNKT, dan laporan KNKT tidak boleh dipakai sebagai dasar gugatan di pengadilan. Mereka (penggugat) akan pakai investigator sendiri, akan build kasus mereka dengan independent investigator. Kalau mau gugat, baiknya pakai gugatan di yurisdiksi dimana Boeing ada karena sistemya lebih nature tapi prosidingnya itu agak lama,” kata Andre.

Selain masalah bukti, Andre mengingatkan untuk memilih lawyer atau kuasa hukum yang benar-benar berpengalaman dalam menangani perkara-perkara penerbangan. “Ini sebenarnya cuma soal kompensasi, selain soal bukti, pilih lawyer yang punya expert di situ (kasus penerbangan). Itu faktor penting jangan sampai dua kali rugi,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Kerjasama Internasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPP Peradi), Aloysius Haryo Wibowo, menambahkan pentingnya pengetahuan mengenai yurisdiksi hukum yang berlaku di negara perusahaan asing tersebut berada. Karena hukum yang berlaku di Indonesia belum tentu sama dengan  hukum yang berlaku di negara tersebut.

“Dia (penggugat) harus tahu kemungkinan-kemungkinan yang ada, dia harus tahu. Chance (peluang—red) bagaimana, apakah digugat di sana, punya dasar apa tidak mengajukan  gugatan di negara lain, apakah dasar gugatan di sana sama seperti di Indonesia,” kata Haryo.

WNI dapat meminta nasihat dari advokat Indonesia. Tetapi Haryo mengingatkan lawyer Indonesia tidak diperkenankan beracara di negara lain. Biasanya dalam situasi ini, hal yang dapat dilakukan adalah kolaborasi antara lawyer dalam negeri dan luar negeri. “Penggugat dapat menunjuk lawyer Indonesia untuk kemudian berkolaborasi dengan lawyer negara asing yang dituju,” ujarnya.

Cuma, WNI yang menjadi penggugat perlu juga mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek finansial jika ingin melayangkan gugatan ke luar negeri. Selain untuk honorarium advokat asing dan lokal, pasti ada biaya tambahan lain seperti biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan bukti, dan mungkin juga biaya transportasi jika penggugat ingin melihat langsung proses persidangan di luar negeri. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan penggugat mendapatkan lawyer yang bersedia memberikan bantuan advokasi secara probono.

Tags:

Berita Terkait