4 Poin Penting dalam Transformasi Teknologi untuk Profesi Hukum dan Bisnis
Utama

4 Poin Penting dalam Transformasi Teknologi untuk Profesi Hukum dan Bisnis

Transformasi teknologi membuat pekerjaan menjadi lebih efisien, namun tidak bisa menggantikan tugas dan fungsi profesi hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Dalam rangkaian memperingati Hari Jadi hukumonline yang ke-21, hukumoline menyelenggarakan seminar secara dari dengan mengangkat tema  -Peran Teknologi dalam Tranformasi Profesi Hukum dan Bisnis Perusahaan-. Jakarta (14/7). Foto: Res
Dalam rangkaian memperingati Hari Jadi hukumonline yang ke-21, hukumoline menyelenggarakan seminar secara dari dengan mengangkat tema -Peran Teknologi dalam Tranformasi Profesi Hukum dan Bisnis Perusahaan-. Jakarta (14/7). Foto: Res

Teknologi membawa perubahan pada gaya hidup dan pola kerja. Kehadiran teknologi memberikan kemudahan dan membuat pekerjaan menjadi lebih efisien dan efektif. Sejak pandemi Covid-19, teknologi memegang peranan utama dalam membantu dunia usaha untuk terus bergerak, terutama terknologi digital.

Public Sector Lead Google Cluod Indonesia, Anne Yuriko, mengatakan pada dasarnya seluruh sendi kehidupan akan mengalami transformasi. Namun pandemi Covid-19 membuat transformasi terjadi lebih cepat. Transformasi digital ini akan terus bersinggungan dengan industri, termasuk profesi hukum.

Hukumonline.com

Public Sector Lead Google Cluod Indonesia, Anne Yuriko.

Dengan fakta tersebut maka seluruh sektor industri harus siap menyesuaikan diri dengan transformasi yang saat ini terjadi. Anne menegaskan bahwa transformasi digital ini memiliki berbagai kelebihan, dengan catatan tiap pelaku usaha atau sektor bisnis harus memastikan transformasi memenuhi empat unsur. (Baca: Sejumlah Tantangan untuk Mencetak Profesional Hukum Berkualitas)

Everything is transforming, itu terjadi dan krena pandemi cukup berat ini juga membuat tranformasi lebih cepat lagi terlaksana. Sampai orang bicara transformasi digital apalagi dihubungkan dengan hukum dan industri yang lain. Kita akan lebih smart dengan transfrom ini, dan tetap terkoneksi dimana saja, setelah itu punya sesuatu yang freedom dan yang terpenting protection,” kata Anne dalam Webinar #21TahunHukumonline “Peran Teknologi dalam Transformasi Profesi Hukum dan Bisnis Perusahaan”, Rabu (14/7).

Pengelolaan data adalah salah satu unsur utama dalam transformasi digital. Sektor bisnis dan profesi hukum harus memastikan transformasi teknologi/digital yang digunakan lebih pintar. Dengan demikian, pengolahan data yang smart akan memudahkan pelaku usaha atau profesi hukum untuk melakukan improve decision making.

Kemudian data harus open atau terbuka (freedom). Maksud dari terbuka adalah data yang telah ditransform dengan yang lebih pintar bisa bebas untuk melakukan inovasi dengan teknologi lain, ini menjadi unsur kedua yang harus dipastikan oleh pelaku usaha.

“Tiap industri harus ada data, nah apa yang kita lakukan dengan data? Mau dibiarkan saja atau mentrasnform dengan lebih pintar? Data ini bukan hanya teks tapi juga termasuk image, video. Freedom maksudnya bebas melakukan inovasi. Misal ada teknologi lain bisa dimanfaatkan langsung data itu,” jelasnya.

Kemudian unsur ketiga adalah koneksi. Transformasi teknologi dalam sektor bisnis dan profesi hukum harus memiliki jaringan atau koneksi. Dalam masa pandemi misalnya, koneksi menjadi penting dimana kegiatan face to face tidak bisa dilakukan. Dengan adanya transformasi teknologi human connection tetap bisa dilakukan lewat webinar dan kolaborasi teknologi yang lain.

Dan unsur keempat adalah trusted. Data pintar yang sudah memanfaatkan teknologi dan di inovasi siap untuk dibuka. Data harus dipastikan benar ketika dibuka.

Trusted. Data jadi pintar, dimanfatkan dengan teknologi dan di inovasi kemudian dibuka ke prang. Itu kita harus percara data itu benar biar convidance menyampaikan data trsebut. Dengan data trusted tersebut itu sudah komplit. Jika ingin melakukan transformasi, harus berhubungan dengan empat unsur ini, pintar, terkoneksi, open dan trusted. Ketika kita empat unsur ini, industri apapun bisa melakulan tansformasi,” paparnya.

Working Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Dian Rizky Amelia, Bakara menilai bahwa perubahan akan terus terjadi tanpa disadari, termasuk di sektor profesi hukum. Di masa pandemi hampir seluruh profesi hukum melakukan pekerjaan dari rumah, lebih efektif dan efisien.

Hukumonline.com

Working Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Dian Rizky Amelia Bakara.

Menurut Dian, disruption pun sudah terjadi sebelum di masa pandemi. Beberapa fungsi dari profesi hukum mengalami perluasan misalnya saja inhouse counsel.  Meski teknologi secara sadar akan masuk ke profesi hukum, namun hal tersebut tidak menghapuskan tugas dan fungsi profesi hukum. Teknologi hanya membantu profesi hukum untuk bekerja lebih efesien dan efektif karena faktor bertambahnya tuntutan.

“Sekarang lagi PPKM enggak bisa kekantor untuk lihat data, kita bisa beli sistem dan bisa tarik data, bisa riset sesuatu,” kata Dian.

Dian mengatakan transformasi teknologi tak sepenuhnya bisa mengambil alih pekerjaan profesi hukum. Interpersonal skiil, kemampuan negosiasi, leadership agility adalah hal-hal yang tidak dimiliki oleh teknologi (robot). Namun demikian transformasi teknologi tetap dibutuhkan untuk membantu proses bisnis.

Hukumonline adalah salah satu media hukum berbasis teknologi digital yang terus mengalami transformasi sejak berdiri pada tahun 2000 lalu. Chief Executive Officer & Chief Technology Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara, tantangan utama Hukumonline dalam membangun sumber informasi hukum berbasis digital adalah jumlah peraturan.

Hukumonline.com

Chief Executive Officer & Chief Technology Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara.

Hal ini mengingat jumlah peraturan yang sangat banyak dan kompleks di Indonesia. Ini menjadi persoalan big data, dan Hukumonline harus memiliki kemampuan untuk mengolah data peraturan tersebut lewat transformasi teknologi.

“Jumlah peraturan sangat banyak, ini data adalah data yang dikumpulkan Hukumonline. Tapi data di Hukumonline ini belum tentu semuanya ada. Sekarang ini angka peraturan ada 86rb, angka realnya pasti berbeda terus. Karena menurut data kami di tahun 2020 saja, di masa pandemi pemerintah cukup produktif, ada lebih 4000 peraturan yang dihasilkan. Perubahan ini tidak ada trend menurun, sehingga praktisi hukum harus update terhadap itu semua. Permasalahan ini termasuk kategori big data,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait