4 Tantangan Penegakan Hukum Kasus TPPO
Terbaru

4 Tantangan Penegakan Hukum Kasus TPPO

Mulai dari proses penanganan laporan oleh kepolisian yang berlarut, putusan pengadilan yang belum memenuhi rasa keadilan korban, jaksa penuntut umum dinilai belum memperjuangkan restitusi bagi korban, dan Dirjen Imigrasi belum melakukan upaya serius memberantas TPPO.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Tim Advokasi DPN SBMI Dios Lumban Gaol (ketiga dari kiri). Foto:  Istimewa
Tim Advokasi DPN SBMI Dios Lumban Gaol (ketiga dari kiri). Foto: Istimewa

Tak mudah mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena diperlukan keseriusan banyak pihak. Seperti aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait. Periode Mei 2020-Juni 2023 Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendokumentasi sedikitnya 1.343 kasus TPPO di Indonesia. Tapi dari ribuan kasus yang ditangani SBMI, sebanyak 609 kasus belum selesai. Salah satu sebab karena penegakan hukum TPPO sangat lemah dan tidak berpihak pada korban.

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Dios Lumban Gaol mencatat sedikitnya 4 tantangan penegakan hukum kasus TPPO. Pertama, masih banyak aparat penegak hukum terutama di kepolisian yang belum paham TPPO. Padahal ketentuan TPPO sudah diatur jelas dalam UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Misalnya, ketika melapor kasus TPPO, petugas kepolisian di sentra pengaduan menilai kasus tersebut tidak masuk kategori TPPO, tapi penipuan atau penempatan pekerja migran Indonesia tidak sesuai prosedur. Walhasil, yang dikenakan kepada pelaku bukan pidana TPPO, tapi mengacu UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Ini jadi PR besar ketika pihak kepolisian tidak secara baik memahami pengaduan korban maka ini berdampak padda proses hukum selanjutnya di pengadilan. Berdampak pada hukuman yang diberikan kepada pelaku dan bagaimana hak restitusi bagi korban,” kata Dios dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Perdagangan Orang dan peluncuran Kertas Laporan TPPO SBMI, Minggu (30/07/2023) kemarin.

Baca juga:

Dios mencatat, perkara TPPO yang didampingi SBMI ada yang mandek sampai 8 tahun di kepolisian. Ini terjadi karena aparat kepolisian belum menangani kasus TPPO secara serius dan minim perspektif korban. Selain itu penanganan kasus TPPO yang mangkrak atau berlarut di kepolisian juga terjadi karena kurangnya pemahaman aparat dan absennya standar operasional prosedur (SOP).

Kedua, tantangan penegakan hukum TPPO berada di tahap peradilan. Dios mengatakan ada pengadilan yang menghukum ringan pelaku dan korban tidak mendapat restitusi. Misalnya Pengadilan Negeri Serang, menjatuhkan hukuman terhadap pelaku TPPO tidak menggunakan pidana sebagaimana diatur dalam UU 21/2007 tapi UU 18/2017, sehingga hukumannya ringan dan tak ada restitusi bagi korban.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait