5 Catatan Komnas HAM Selama Pemilu 2024
Terbaru

5 Catatan Komnas HAM Selama Pemilu 2024

Netralitas aparat banyak dipertanyakan selama pelaksanaan Pemilu 2024.

CR 29
Bacaan 2 Menit

Penetapan hasil pemilu pun juga membuat baik dari capres-cawapres hingga caleg saling mengklaim adanya kecurangan satu sama lain. Di mana paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 40,9 juta suara dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendapatkan 27,04 suara. Atas hasil pemilu tersebut, mereka mengajukan gugatan sengketa pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Komnas HAM mengimbau pihak-pihak yang menyuarakan kemunduran demokrasi atau kecurangan pemilu agar sikap tersebut diekspresikan dengan cara-cara damai dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM," pungkasnya.

Diketahui, setelah keputusan KPU tentang penetapan pemenang pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024, pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya ada 100 halaman berkas permohohan yang dilampirkan Tim Hukum Nasional AMIN, beserta bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.

Hal yang sama juga akan dilakukan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md untuk mengajukan permohonan sengketa perolehan hasil suara pilpres ke MK. Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis mengatakan, timnya telah menyiapkan 30 saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, 10 di antaranya merupakan ahli.

Tags:

Berita Terkait