5 Kriteria Calon Anggota Legislatif Sadar HAM
Terbaru

5 Kriteria Calon Anggota Legislatif Sadar HAM

Seperti memiliki visi dan misi terkait pemajuan, hingga penegakan dan pemenuhan HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: IG Komnasham
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: IG Komnasham

Proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 terus berjalan secara bertahap. KPU telah mengumumkan pembukaan tahap pengajuan bakal calon legislatif oleh peserta pemilu 2024 mulai 1-14 Mei 2023. Pelaksanaan pemilu dikawal berbagai elemen masyarakat sipil termasuk lembaga negara seperti Komnas HAM.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan lembaga negara tempatnya bernaung aktif berkontribusi terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara melalui pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Terutama terkait hak untuk memilih dan dipilih serta hak-hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018-2020.

“Sebagai upaya berkelanjutan, Komnas HAM konsisten untuk berperan aktif dalam mendorong terciptanya situasi yang kondusif bagi pemenuhan hak konstitusional warga negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” ujarnya Pramono melalui keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Baca juga:

Sejalan dengan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD tingkat Provinsi, dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang akan berlangsung hingga 14 Mei mendatang. Pramono mengatakan penting bagi Komnas HAM untuk menyampaikan imbauan kepada partai politik untuk mempertimbangkan sejumlah kriteria ‘Sadar HAM’ dalam merekrut, menyaring, dan mengajukan para calon yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 itu menilai, partai politik sebagai stakeholder utama dalam proses pencalonan anggota legislatif dalam pemilu berperan penting menentukan kriteria calon legislatif yang akan diusung. Partai Politik perlu mempertimbangkan kriteria-kriteria calon terkait dengan HAM, selain mempertimbangkan kualitas, profesionalitas, dan loyalitas mereka. Hal tersebut membuat partai politik memberikan kontribusi besar dalam mendukung terwujudnya kontestasi politik yang Ramah HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Pramono, sedikitnya ada 5 kriteria calon anggota legislatif Sadar HAM. Pertama, memiliki pandangan yang berorientasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, kebhinekaan, toleransi, dan anti diskriminasi. Kedua, mempunyai visi dan misi terkait pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM, termasuk kepada kelompok rentan.

Tags:

Berita Terkait