5 Relaksasi Protokol Kesehatan dalam SE Satgas Covid-19 Terbaru
Terbaru

5 Relaksasi Protokol Kesehatan dalam SE Satgas Covid-19 Terbaru

Kewajiban bermasker dicabut, namun masyarakat diminta tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
5 Relaksasi Protokol Kesehatan dalam SE Satgas Covid-19 Terbaru
Hukumonline

Kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia dan seluruh dunia semakin terkendali. Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yaitu kasus positif mengalami penurunan sejak awal tahun 2023 hingga Juni 2023. 

Melalui hal tersebut, pemerintah telah merilis Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 Tahun 2023 yang memuat sejumlah aturan tentang protokol kesehatan selama masa transisi endemi Covid-19.

Latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran tersebut dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian Covid-19 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

Baca Juga:

Surat Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan. Maksud dikeluarkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar dan kegiatan pada fasilitas publik.

Penurunan kasus positif dan capaian vaksinasi telah berada pada angka yang menunjukkan kecukupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia. Badan Kesehatan Dunia juga telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sehingga ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, hingga kebijakan fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.

Surat Edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan anjuran sebagai berikut:

  1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
  4. Dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Tidak lupa, Surat Edaran tersebut juga mengatur mengenai pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Tags:

Berita Terkait