Sebelum resmi bernamakan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), pada tanggal 2 Juli 1982 silam cikal bakal APPI adalah Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) yang berfungsi sebagai wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia.
Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada tahun 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
Seiring dengan pertumbuhan sektor usaha jasa pembiayaan dan guna menampung aspirasi seluruh anggota, maka pada tanggal 20 Juli 2000 telah diambil keputusan untuk mengubah ALI menjadi APPI.
Baca Juga:
- Sanksi Keras bagi Leasing Pengguna Debt Collector Pelanggar Hukum
- Debt Collector yang Menarik Kendaraan Secara Paksa Bisa Dipidana
Keputusan tersebut sejalan dengan keberadaan usaha para anggota sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan aktivitas usaha sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
“Kalau dilihat sejarah ini membuat kita semakin besar ruang gerak kita untuk bisa masuk ke segala jenis pembiayaan. Sehingga kita harus punya kreativitas untuk memicu para pelaku jasa industri pembiayaan lebih kreatif dan lebih berani masuk ke pembiayaan apa yang diinginkan,” jelas Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, dalam seminar Economic Outlook, Selasa (3/10).
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK 013/1988, Pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit.