6 Catatan Penting Pemerintah Terhadap RUU KIA
Terbaru

6 Catatan Penting Pemerintah Terhadap RUU KIA

RUU KIA mendefinisikan anak terbatas pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Yakni kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Setiap ibu yang bekerja, melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat dipecat dari pekerjaannya. Ibu melahirkan berhak mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat sampai keenam sebesar 75 persen upah. Keempat, bagi suami yang mendampingi istri melakukan persalinan berhak cuti 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan. Begitu juga mendampingi istri keguguran, suami berhak cuti 2 hari.

Kelima, penajaman substansi tak hanya memberikan perhatian pada hak ibu yang bekerja dan penyandang disabilitas, tapi juga yang berada dalam kerentanan khusus. Misalnya, ibu berharapan dengan hukum, ibu di lembagga pemasyarakatan, ibu di penampungan dan dalam situasi bencana serta konflik. Kemudian ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV/Aids, dan ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar serta ibu dengan gangguan jiwa. Bagi ASN, TNI, Polri diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Keenam, terkait kewajiban, selain ibu juga sudah ditambahkan kewajiban ayah dan keluarga agar memuat upaya untuk membangun kesejahteraan ibu dan anak pada tingkat terkecil menjadi tanggung jawab bersama sejak awal. Hal itu sebagai langkah menghindari domestifikasi peran dan tanggung jawab pengasuhan hanya pada satu pihak saja.

“Demi kepentingan terbaik bagi ibu dan anak dengan dukungan keluarga dan lingkungan,” ujarnya.

Sebanyak 46 pasal

Sistematika RUU KIA menurut Bintang awalnya terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal. Setelah dilakukan pembahasan intensif terjadi perubahan menjadi 9 Bab dan 46 Pasal. Ketentuan yang diatur meliputi Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang, Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Data dan Informasi, Pendanaan, dan Partisipasi Masyarakat.

“Kami berharap RUU ini dapat segera mendapat persetujuan bersama. Kalau tadi sudah disampaikan, kami apresiasi setingginya kepada fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP yang telah menyampaikan persetujuannya untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi VIII, Diah Pitaloka, mengatakan Komisi VIII telah membahas RUU KIA di tingkat I. Selama proses pembahasan RUU Komisi VIII mendapat masukan bermakna dari pemerintah, masyarakat dan pihak lain terkait. Masukan dari berbagai pihak itu memperkaya materi pembahasan RUU.

“Harapannya RUU ini dapat disetujui dalam pembahasan tingkat 1 hari ini untuk diproses lebih lanjut tingkat 2 di rapat paripurna DPR,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait