6 Langkah Kementerian ESDM Mendorong Keterbukaan Dokumen
Terbaru

6 Langkah Kementerian ESDM Mendorong Keterbukaan Dokumen

Antara lain membangun aplikasi ESDM OneMap, MODI, dan MOMI. Tapi ada 4 tantangan terkait perizinan dan kontrak di Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sementara MOMI adalah bagian dari ESDM OneMap. Agus menyebut aplikasi itu dapat membantu membuat visual secara spasial terkait perizinan perusahaan minerba. Informasi dalam aplikasi ini dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat dan sebagai bentuk transparansi secara akuntabel.

“Sehingga diharapkan dapat meningkatkan investasi pada sektor industri ekstraktif,” ujarnya.

Selain itu Agus menjelaskan informasi dalam dokumen kontrak dan izin tambang, tersedia dalam berbagai aplikasi tersebut. Untuk permintaan informasi yang dianggap memerlukan penelaahan lebih lanjut untuk dibuka, dapat diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian ESDM.

Empat tantangan

Tak ketinggalan Agus menyebut ada 4 tantangan terkait perizinan dan kontrak di Indonesia. Pertama, keterbukaan informasi publik di Indonesia memuat syarat harus ada pengujian konsekuensi untuk menentukan apakah informasi dapat dibuka atau tidak kepada publik. Tujuannya untuk mengetahui dampak jika informasi itu dibuka.

Kedua, pada industri pertambangan, Agus mengatakan melalui lembar pengujian konsekuensi 001/2020 ada pengecualian untuk membuka dokumen kontrak secara penuh (full contract). Alasan pengecualian itu antara lain mengganggu persaingan usaha secara sehat, cadangan strategis kekayaan alam Indonesia, melanggar prinsip kerahasiaan kontrak, dan potensi gangguan operasional terkait pelaksanaan operasi usaha pertambangan seperti munculnya pertambangan ilegal.

Ketiga, Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan putusan yang konsisten bahwa dokumen kontrak/izin merupakan dokumen yang berisi informasi publik terbuka dengan beberapa informasi tertutup yang dapat dihitamkan. Keempat, Agus mengingatkan Indonesia merupakan peserta Open Government International. Pemerintah harus aktif mendorong keterbukaan informasi antara lain membuka beberapa informasi kontrak/izin melalui beberapa kanal informasi.

“Proses pembukaan data yang dianggap dapat menimbulkan dampak ekonomi dan sosial memerlukan prosedur PPID,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Direktur Program ICEL Grita Anindarini, mencatat ada beberapa hal yang perlu terus di dorong ke depan soal keterbukaan dokumen perizinan dan kontrak di sektor sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup. Seperti kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) dan lainnya. Hasil riset ICEL 2017-2022 terhadap putusan sengketa informasi menunjukkan masih banyak badan publik yang menganggap dokumen perizinan dan kontrak di sektor SDA dan lingkungan hidup itu tidak masuk kategori terbuka untuk publik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait