6 Perusahaan dan Konsultan Pajak Diperiksa DJP Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo
Terbaru

6 Perusahaan dan Konsultan Pajak Diperiksa DJP Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo

PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening konsultan pajak yang diduga berafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Mantan pejabat di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Foto: RES
Mantan pejabat di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Foto: RES

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan. Dan terhadap perusahaan yang memiliki atau memiliki berhubungan dengan Saudara RAT, kami sedang melakukan pemeriksaan pajak,” kata Suryo Utomo dalam jumpa pers, Rabu (8/3).

Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk menguji kepatuhan perpajakan dari enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan RAT. Sayangnya, Suryo hanya menyebutkan inisial dari enam perusahaan tersebut yakni GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR dan SCR.

Baca Juga:

Selain pemeriksaan pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pemblokiran terhadap rekening konsultan pajak yang diduga berafiliasi dengan RAT. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Hukumonline.

“Iya sesuai perkembangan terbaru. Konsultan pajak dimaksud diduga sebagai nominee professional money launderer atau PML,” kata Ivan.

Terkait tindak lanjut pendalaman High Risk Profile LHKPN di Kemenkeu, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan bahwa Itjen diberi kewenangan untuk melakukan penatausahaan laporan, verifikasi, klarifikasi dan eksaminasi atas Laporan Harta Kekayaan yang dilaporkan melalui LHKPN maupun ALPHA. Hal ini dilakukan untuk seluruh laporan harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait