6 Tuntutan Buruh Jelang Peringatan May Day 2023
Terbaru

6 Tuntutan Buruh Jelang Peringatan May Day 2023

Sejumlah isu bakal disuarakan dalam aksi demonstrasi yang bakal digelar serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil mendatang. Seperti mencabut UU Cipta Kerja, hingga menolak RUU Kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: RES
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: RES

Hari buruh internasional atau dikenal dengan May Day yang diperingati setiap 1 Mei menjadi ajang serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil untuk mengusung berbagai isu publik. Jelang May Day 2023 berbagai organisasi yang tergabung dalam Partai Buruh akan mengusung sejumlah isu.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sedikitnya ada 6 hal yang disuarakan dalam peringatan May Day 2023 mendatang. Pertama, cabut UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Sedari awal serikat buruh konsisten menolak UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta, kemudianya dinyatakan inkonstitusional bersyarat, hingga pemerintah menempuh jalan pintas dengan menerbitkan Perppu 2/2022 hingga menjadi UU 6/2023

Selain menggelar demonstrasi, kalangan serikat buruh juga mengajukan permohonan pengujian terhadap UU 6/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Iqbal menegaskan, UU 6/2023 merugikan buruh. Seperti mendorong upah murah, praktik outsourcing dan pekerja berstatus kontrak seumur hidup, memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK), memangkas pesangon dan lainnya.

“UU Cipta Kerja juga menghapus ancaman pidana ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (27/04/2023).

Baca juga:

Selain kalangan buruh, Iqbal mengatakan kalangan petani juga dirugikan UU 6/2023. Sebabnya keberadaan Bank tanah memudahkan korporasi menggunakan tanah rakyat dan tidak ada perlindungan bagi petani di masa panen karena keran impor tetap dibuka. Dengan demikian berpotensi menyebabkan harga komoditas pertanian yang diproduksi petani anjlok.

Kedua, untuk melindungi demokrasi, Iqbal mendorong ambang batas parlemen atau parliamentary trheshold 4 persen. Ketentuan itu membuat Partai Buruh dan partai lainnya berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperoleh kursi di parlemen. Ketiga, mendorong segera disahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu DPR sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi UU.

Keempat, serikat buruh menolak RUU Kesehatan. Penolakan itu bukan tanpa alasan. Iqbal menegaskan pentingnya menjaga kredibilitas dokter, dan mencegah potensi masalah yang akan muncul karena pengelolaan dana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal ditangani Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pengawasan dan pengendalian terhadap dokter harus dilakukan IDI sebagai organisasi profesi dan konsil kedokteran. Jika diserahkan kepada birokrasi hasilnya dikhawatirkan buruk karena berpotensi besar terjadi korupsi. Misalnya dalam pemberian izin praktik. Rencana pengelolaan dana BPJS Kesehatan dilakukan oleh Kemenkes sebagaimana diatur RUU Kesehatan juga ditolak serikat buruh, karena itu bukan dana APBN tapi dana yang dikumpulkan dari peserta.

Iqbal yang juga menjabat Partai Buruh itu menegaskan, posisi BPJS saat ini sudah sangat baik karena berada di bawah langsung Presiden. Jumlah anggota Dewan Pengawas BPJS yang dipangkas juga menjadi sorotan kalangan buruh. Kelima, jalankan reforma agraria sejati dan kedaulatan pangan. Keenam, Iqbal mengimbau masyarakat terutama kalangan buruh untuk memilih calon Presiden RI pada pemilu 2024 nanti yang berpihak pada buruh dan kelas pekerja.

Tags:

Berita Terkait