78 Pegawai Bersalah Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sanksi Permohonan Maaf
Terbaru

78 Pegawai Bersalah Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sanksi Permohonan Maaf

Sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini sebatas permintaan maaf, dengan yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Dari sana mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup,” ujarnya, Sabtu (13/1/2024).

Ketiga, peristiwa pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai juga disebabkan faktor ketiadaan keteladanan di KPK. Dari lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat. Bahkan Firli saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi. 

Keempat, selain melakukan reformasi total pengawasan di internal lembaga, KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas. Kurnia mewanti-wanti agar tidak sampai orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.

“Seperti yang saat ini tampak jelas dalam peristiwa pungli di rutan KPK,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait