8 Dalil FSPMI Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja
Berita

8 Dalil FSPMI Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja

Penyusunan RUU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Berbagai elemen masyarakat sipil, seperti sejumlah organisasi serikat buruh telah mengajukan permohonan pengujian UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke MK. Selain mengajukan uji materil, serikat buruh juga mengajukan uji formil. Salah satunya diajukan anggota FSPMI, Riden Hatam Aziz dkk yang teregistrasi dengan nomor perkara 6/PUU-XIX/2021.

Riden mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara tidak lazim, misalnya dilakukan di hotel secara berpindah-pindah dan dilaksanakan pada hari sabtu dan minggu. “Kami menilai proses pembentukannya tidak lazim seperti prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Riden dalam konferensi pers secara daring, Senin (19/4/2021). (Baca Juga: KSBSI Sampaikan Tiga Materi Perbaikan Uji UU Cipta Kerja)

Kuasa Hukum Riden dkk dalam perkara uji formil ini, Said Salahudin, menjelaskan uji formil ini dilakukan intinya karena proses pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan secara tidak sah baik secara prosedur, tata cara pembentukan, dan formatnya. Dia menilai UU Cipta Kerja tidak memenuhi 7 asas pembentukan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur Pasal 5 UU No.12 Tahun 2011 yakni kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.

Said menilai sebuah RUU tidak bisa masuk program legislasi naional (prolegnas) tanpa ada landasan yang jelas. Mengutip Pasal 18 UU No.12 Tahun 2011, dia menyebut ada 8 dasar penyusunan daftar RUU terkai prolegnas. Pertama, perintah UUD RI Tahun 1945. Menurut Said, UUD RI Tahun 1945 tidak memerintahkan pembentukan UU Cipta Kerja. “Maka tidak ada landasan yuridis (dibentuknya UU Cipta Kerja, red),” ujarnya.

Kedua, perintah Ketetapan (Tap) MPR. Menurut Said tidak ada Tap MPR yang memerintahkan untuk dibentuk UU Cipta Kerja. Ketiga, perintah UU lainnya, juga tidak ada yang memandatkan pembentukan UU Cipta Kerja. Keempat, rencana pembangunan jangka panjang nasional. Kelima, rencana pembangunan jangka panjang nasional. Keenam, rencana pembangunan jangka menengah. Menurut Said naskah akademik UU Cipta Kerja memuat visi Indonesia Maju Tahun 2045, hal ini dinilai melampaui rencana pembangunan yang telah ditetapkan.

Ketujuh, rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR. Said berpendapat ketentuan ini sifatnya kumulatif yakni rencana kerja yang disusun pemerintah dan DPR. Tapi Said mencatat tidak ada perencanaan pemerintah dan DPR untuk memasukan RUU Cipta Kerja dalam prolegnas. Delapan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Menurut Said, faktanya berbagai elemen masyarakat menolak RUU Cipta Kerja, dibuktikan dari maraknya demonstrasi di sejumlah daerah.

Said merasa yakin dalil yang disampaikan dalam permohonan itu akan mendapat perhatian dari majelis MK. Jika dilihat secara formil sudah jelas mekanisme pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai ketentuan. “Secara formil pembentukan UU Cipta Kerja ini memang tidak bisa dibenarkan,” paparnya.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan organisasinya akan mendukung pengujian UU Cipta Kerja yang diajukan FSPMI ke MK. KSPI dan serikat buruh lainnya akan menggelar demonstrasi pada saat persidangan perdana uji formil perkara nomor 6/PUU-XIX/2021 di MK yang rencananya diselenggarakan 21 April 2021. Demonstrasi serupa juga akan dilakukan pada waktu yang sama di 24 provinsi, tapi lokasinya ditentukan oleh serikat buruh di setiap daerah misalnya di kantor Gubernur.

“Demonstrasi itu akan diikuti lebih dari 10 ribu orang buruh di 24 provinsi. Kami menuntut MK mengabulkan permohonan pengujian UU Cipta Kerja baik materil dan formil,” tegasnya. 

Tags:

Berita Terkait