8 Prinsip Hak Privasi dalam Aturan Pelindungan Data Pribadi
Utama

8 Prinsip Hak Privasi dalam Aturan Pelindungan Data Pribadi

Kedelapan prinsip tersebut adalah collection limitation, minimalisasi data, data quality, security safeguard, akurasi, openness, purpose specification, dan accountability.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih  saat menjadi narasumber dalam seminar bertema Masterclasss Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi,  dan Implementasi di Jakarta, Senin (3/7/2023). Foto: RES
Ketua Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih saat menjadi narasumber dalam seminar bertema Masterclasss Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi, dan Implementasi di Jakarta, Senin (3/7/2023). Foto: RES

Hak privasi merupakan hak dasar yang dijamin dan dilindungi dalam berbagai instrumen hukum internasional dan konstitusi di seluruh dunia. Pelindungan data pribadi dan hak atas privasi sering disamakan satu sama lain, padahal pengertian keduanya cukup berbeda. Terlebih dengan terbitnya UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Ketua Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih berpandangan, hak dapat dikatakan sebagai privasi berkaitan dengan akses seseorang untuk mendapatkan data atau sebaliknya. Sedangkan pelindungan data pribadi menyoal tentang pencegahan adanya akses yang tidak diperbolehkan.

“Jangan sampai pihak lain mengakses data yang tidak boleh di akses,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam seminar bertema ‘Masterclasss Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi,  dan Implementasi’ di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Baca juga:

Dia menilai, tujuan utama dari pengaturan perlindungan data pribadi tidak lain untuk melindungi dan menjamin setiap individu terlepas dari kebangsaan, suku, domisili. Yakni berkaitan dengan penyimpanan dan pemrosesan data pribadi serta hak kebebasan, khususnya hak privasi.

Atas dasar itulah pembentuk UU membentuk UU 27/2022 dengan tiga tujuan. Pertama, melindungi hak-hak dasar dan kebebasan warga negara, khususnya hak untuk melindungi data pribadi. Kedua, menjamin kepatuhan pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya untuk memberi dan melindungi data pribadi warga negara. Ketiga, mendorong kepastian hukum dan pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi.

Pria  yang ahli hukum teknologi dan hak kekayaan intelektual itu menerangkan, pada  tahun 1980, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sebuah organisasi kerjasama ekonomi yang didirikan Amerika Serikat, Canada, dan 18 negara Eropa mengeluarkan Guidelines Governing the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal Data.

Tags:

Berita Terkait