8 Putusan MK Terpilih yang Menarik Perhatian Sepanjang 2023
Kaleidoskop 2023

8 Putusan MK Terpilih yang Menarik Perhatian Sepanjang 2023

Mulai putusan sistem pemilu proporsional terbuka konstitusional, masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun hingga syarat usia capres-cawapres.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Maje;is MK saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno. Foto: RES
Maje;is MK saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno. Foto: RES

Sepanjang tahun 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 136 perkara. Rinciannya, sebanyak 57 perkara ditolak; 41 perkara dinyatakan tidak dapat diterima; 25 perkara ditarik kembali; dan 13 perkara dikabulkan. Nah, dari 136 perkara yang sudah diputus itu, ada 8 putusan yang menarik perhatian masyarakat. Berikut petikannya!  

  1. Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Konstitusional

Sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945. Namun, secara konseptual dan praktik, sistem pemilu apapun yang dipilih pembentuk undang-undang baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun tertutup, bahkan sistem distrik sekalipun, tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Alhasil, dalam Putusan MK No.114/PUU-XX/2022, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian materil UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Riyanto dan kawan-kawan.         

  1. Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 tahun

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 112/PUU-XX/2022. Pada Kamis (25/5/2023), MK mengabulkan permohonan Ghufron untuk seluruhnya. Putusan itu memberi penafsiran terhadap Pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 UU KPK.

Kini, Pasal 29 huruf e UU KPK berbunyi “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”; serta Pasal 34 UU KPK menjadi “Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. Sebelumnya, jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengajukan alasan berbeda (concurring opinion) khusus terhadap pengujian norma Pasal 29 huruf e UU KPK. Sementara 4 orang Hakim Konstitusi yakni Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), khusus terhadap pengujian norma Pasal 34 UU KPK. Terkait putusan MK ini sempat menuai polemik berbagai kalangan itu lantaran ada perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dinilai melanggengkan politik birokrasi sebagai bagian upaya pelemahan KPK.

  1. Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Mahkamah dalam Putusan No.65/PUU-XX/2023 mengabulkan sebagian permohonan ihwal pelarangan tempat kampanye dalam UU Pemilu yang diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenny. Pada Selasa (15/8/2023), MK memutuskan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, MK mengubah norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menjadi “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait