9 Imbauan Komnas HAM Untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024
Terbaru

9 Imbauan Komnas HAM Untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024

Seperti meminta masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai aturan, kode etik dan nilai-nilai demokrasi, hingga menolak politik uang.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro. Foto: ADY
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro. Foto: ADY

Seluruh wilayah di Indonesia melaksanakan tahap pemungutan suara Pemilu 2024 secara serentak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemilu 2024 merupakan momen demokrasi yang penting untuk menentukan kualitas pemenuhan dan perlindungan atas hak sipil dan politik (Sipol) warga negara.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan lembaga yang dipimpinnya menerbitkan 9 pandangan atau imbauan untuk hari pemungutan suara pemilu 2024. Pertama, Komnas HAM berharap setiap warga negara menggunakan hak pilih secara kritis dan rasional untuk memilih pemimpin dan para wakil rakyat terbaik yang bakal menduduki lembaga eksekutif dan legislatif.

“Publik diharapkan tidak hanya mempelajari visi, misi dan program kerja para kandidat, tetapi juga rekam jejak, pengalaman para kandidat, sebagai pertimbangan dalam memilih,” kata Atnike dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024).

Kedua, masyarakat perlu bijaksana menanggapi berbagai isu yang berkembang dalam momen Pemilu, dan menahan diri terhadap berbagai informasi yang manipulatif dan provokatif yang dapat memicu konflik. Ketiga, menghimbau masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai aturan, kode etik dan nilai-nilai demokrasi, termasuk di antaranya menolak politik uang.

Baca juga:

Keempat, Komnas HAM meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam menjamin terpenuhinya hak pilih seluruh warga negara. Termasuk hak pilih kelompok marginal-rentan.

Seperti pekerja rumah tangga; orang lanjut usia, penyandang disabilitas; orang-orang di dalam tahanan atau yang dibatasi ruang geraknya – seperti di rutan, panti sosial, dan lainnya; pengungsi internal (baik akibat bencana alam maupun konflik); masyarakat di daerah perbatasan, dan lainnya.

Tags:

Berita Terkait