Ada Beragam Definisi dan Modus Mafia Tanah, Simak Penjelasannya!
Utama

Ada Beragam Definisi dan Modus Mafia Tanah, Simak Penjelasannya!

Mafia Tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Dosen dan Peneliti Hukum Pidana FH Universitas Jenderal Soedirman, Kuat Puji Prayitno, menyebut mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal) memiliki konotasi negatif sebagai kelompok kriminal. Kerja mafia tanah tergolong rumit, melibatkan konglomerat, pejabat, politisi, aparat penegak hukum, dan pihak lainnya.

Menurut Kuat, dampak yang ditimbulkan dari kejahatan mafia tanah memiliki daya rusak (mengeksploitasi) sumber daya non-fisik, merusak sustainable development, merusak kualitas kehidupan, merusak kepercayaan dan respek masyarakat. “Mafia tanah itu bahayanya sama seperti korupsi,” ujarnya.

Modus yang digunakan mafia tanah antara lain menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah dan menguasai tanah dengan cara ilegal. Kuat melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat mafia tanah misalnya delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur Pasal 263, 266, 372, dan 378, 55 serta Pasal 56 KUHP.

Ada oknum BPN

Dalam acara Instagram Hukumonline Headline Talks bertajuk “Oknum Berulah, Mafia Tanah Bikin Resah”, Senin (29/11/2021) lalu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra, mengakui masih ada oknum dalam Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Hal ini terlihat dari kasus penyalahgunaan wewenang sertifikat tanah yang dihadapi aktris Nirina Zubir beberapa waktu lalu. Kasus ini tidak hanya menyeret oknum notaris dan PPAT, namun juga beberapa oknum di Kementerian ATR/BPN. 

Kasus yang mencuat mengenai mafia tanah membuat Kementerian ATR/BPN kembali membuka kasus-kasus mengenai mafia tanah yang terjadi sejak tahun 2019. Kementerian ATR/BPN sudah mengadakan MoU dengan kepolisian dan pada tahun 2020 dan MoU dengan Kejaksaan. “Hal ini adalah bagian dari strategi untuk membersihkan dan mengatasi kejahatan terkait pertanahan,” ujar Surya. 

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, R Bagus Agus Widjayanto, mencatat modus paling banyak dilakukan dalam kejahatan di bidang pertanahan yakni pemalsuan dokumen (66 persen), penggelapan dan penipuan (16 persen), dan okupasi ilegal (11 persen). Kewenangan ATR/BPN dalam menyelesaikan sengketa pertanahan terutama penyidikan kejahatan di bidang pertanahan sifatnya sangat terbatas. Karena itu ATR/BPN membutuhkan lembaga lain untuk memberantas mafia tanah.

“Dalam menangani kasus pidana terkait mafia tanah, ATR/BPN bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung,” ungkap Agus.

Tags:

Berita Terkait