Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memberikan berkas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di sela konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Dalam laporannya untuk tahap pertama ada empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun. Dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) memberikan berkas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk ditindak lanjuti di sela konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers soal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Dalam keterangannya Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ada empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun. Dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersiap memberikan keterangan pers soal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).