Ada Gap Pengetahuan Mahasiswa Hukum Soal Cyber Crime dan Cyber Law
Terbaru

Ada Gap Pengetahuan Mahasiswa Hukum Soal Cyber Crime dan Cyber Law

Sebagai jembatan ilmu pengetahuan, sudah selayaknya perguruan tinggi tidak hanya mempersiapkan lulusan ilmu hukum yang hanya mumpuni di bidang teoritis, tetapi juga secara praktik.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Lebih jauh, Teguh menilai kurikulum pengetahuan hukum yang ada saat ini belum mengakomodir ketentuan yang ada. Sistem perguruan tinggi yang mengarahkan mahasiswa seperti calon dosen di masa depan melupakan satu hal penting, yaitu memahami praktik dan kreativitas pengetahuan itu sendiri.

“Apakah kurikulum hukum kita mengakodomir ini semua? jawabnya tidak. Di beberapa kampus saya melihat kurikulum hukum saat ini masih mengarahkan mahasiswa seperti calon dosen, diajarkan bukan memahami praktik maupun kreativitas pengetahuan terkait isu hukum yang baru,’’ kata dia.

Ia juga menyayangkan sarjana hukum saat ini bahkan tidak memahami dasar-dasar soal cyber crime dan cyber law, sehingga kemampuan soal substansi terkait istilah ini masih jauh dan bahkan tidak pernah diajarkan.

“Memahami basic saja tidak ketemu, apalagi soal substansi terkait istilah cyber law di Indonesia. Seperti pemahaman soal apa itu jaringan dan telekomunikasi saja tidak diajarkan. Kemudian, istilah-istilah sederhana hukum dan apa padanannya itu semua kurang, padahal memahami isu-isu hukum itu ada kaitannya dengan praktik,’’ lanjutnya.

Sebagai jembatan ilmu pengetahuan, sudah selayaknya perguruan tinggi tidak hanya mempersiapkan lulusan ilmu hukum yang hanya mumpuni di bidang teoritis, tetapi juga secara praktik.

Apabila lulusan ilmu hukum mempunyai pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk pola penataan.

Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan apabila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. oleh karena itu seiring dengan perkembangan teknologi masyarakat dituntut untuk bisa mengikuti zaman dengan pengembangan ilmu terutama di bidang teknologi.

Tags:

Berita Terkait