Ada Keyakinan Amnesti Baiq Nuril Bakal Disetujui DPR
Berita

Ada Keyakinan Amnesti Baiq Nuril Bakal Disetujui DPR

Diperkirakan pertimbangan amnesti Baiq Nuril bakal diputuskan sebelum berakhirnya masa sidang DPR pada 26 Juli 2019.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ia meyakini bahwa semua anggota DPR dapat melihat kasus tersebut dari sudut pandang kemanusiaan. "Rasanya kita sepaham bahwa ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan yang lebih dalam lagi. Jadi ya kita tunggu besok karena besok jadwal paripurna, sesuai tata tertib kita, surat dari Presiden dibacakan di paripurna baru bisa kita tindak lanjuti dan kita lakukan yaitu meneruskan surat tersebut," tegas Bamsoet.

 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly Presiden dapat memberikan amnesti setelah memperhatikan pertimbangan DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD Tahun 1945. "Terserah DPR kapan diputuskan. Saya dengar mereka mau selesaikan itu sebelum reses, kalau itu nanti selesai reses tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke presiden, sehabis itu presiden akan menetapkan amnesti," kata Yasonna.

 

Yasonna yakin permohonan amnesti itu akan disetujui DPR. "Yang saya dengar iya (disetujui), tapi kan terserah kepada teman-teman DPR, tapi saya mendapat informasi DPR mendukung," ungkap Yasonna.  

 

Belum lama ini, Majelis MA menolak permohonan PK Baiq Nuril. Putusan PK bernomor 83 PK/Pid.Sus/2019 ini meneguhkan berlakunya putusan kasasi MA yang menghukum Baiq selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dalam putusan kasasi, Baiq terbukti menyebarkan konten yang mengandung kesusilaan sudah tepat dan benar seperti diatur Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Dalam putusan kasasi, Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan Baiq Nuril, ketika Muslim menelepon Nuril yang dianggapnya sebagai pelecehan seksual oleh atasannya itu. Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada Imam Mudawin selaku saksi dalam perkara ini.

 

Imam kemudian memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya hingga tersebar luas. Terdakwa yang menyerahkan telepon seluler miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan bermuatan kesusilaan yang tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK terdakwa ditolak.

 

Atas putusan PK itu, MA kembali dikritik oleh sebagian kalangan masyarakat. Bahkan, sejumlah pihak dan organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Jokowi untuk memberi amnesti kepada Baiq Nuril ketimbang grasi. Sebab, syarat mendapatkan grasi sangat terbatas yakni bagi terdakwa yang divonis minimal dua tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati. Sedangkan pidana yang dijatuhkan kepada Baiq hanya 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. (ANT)

Tags:

Berita Terkait