Adakah Surat Bukti untuk Nikah Siri? Begini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Adakah Surat Bukti untuk Nikah Siri? Begini Penjelasan Hukumnya

Pada dasarnya bukti perkawinan yang sah di mata hukum adalah akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Oleh karena itu, agar perkawinan dapat dicatat, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah (Pasal 6 ayat (1) KHI). Hal ini penting sekali, sebab, perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 6 ayat (2) KHI).

Terkait bukti nikah siri, pada dasarnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah (Pasal 7 ayat (1) KHI). Untuk pasangan yang sudah terlanjur menikah siri dan tidak memiliki akta nikah sebagai bukti telah dilangsungkannya perkawinan, maka pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat (2) KHI).

Itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau pegawai pencatat nikah. Permohonan itsbat nikah tersebut dapat diajukan oleh suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu (Pasal 7 ayat (4) KHI).

Namun perlu diperhatikan, berdasarkan pasal Pasal 7 ayat (3) KHIpengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini: a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; b. Hilangnya akta nikah; c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.

Atas permohonan tersebut, Pengadilan Agama akan memeriksa apakah perkawinan tersebut telah memenuhi persyaratan perkawinan, serta ada/tidaknya halangan perkawinan antara suami-istri.

Jadi pada dasarnya bukti perkawinan yang sah di mata hukum adalah akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama. Untuk itu, bagi pasangan yang melangsungkan nikah siri dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar dapat memperoleh akta nikah.

Tags:

Berita Terkait