Advokat Bergaji Dolar Khawatir Dipidana
Utama

Advokat Bergaji Dolar Khawatir Dipidana

Polisi akan berikan waktu sosialisasi.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 21

(1)Rupiah wajib digunakan dalam:

a.setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b.penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c.transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 33

(1)Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

a.setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b.penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c.transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

Kekhawatiran dipidanakan akibat bergaji dolar ditepis Kombes Agung Setya, Direktur Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurutnya, polisi memang sudah bisa melakukan penyidikan segera karena undang-undang ini sudah berlaku. “Namun, kita inginkan penegakan hukum yang bermanfaat,” katanya.

 

Agung menyatakan, polisi mengakomodir masa sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah dalam undang-undang ini. Karena itu, ia berharap pemerintah bisa menjalankan proses sosialisasi dengan baik. “Agar masyarakat tidak terkaget-kaget (bahwa gaji dolar tidak diperbolehkan),” ujarnya.

 

Agung menegaskan kepolisian menginginkan penegakan hukum yang berkonsep, agar bukan hanya tujuan hukum yang tercapai, juga manfaat hukum. Meski demikian, ia menegaskan kesiapan aparat kepolisian untuk menyidik persoalan penggunaan rupiah ini. “Unit penyidik fiskal moneter itu sudah ada di setiap polda di seluruh Indonesia,” katanya.

 

Sejalan dengan itu, Agung juga berharap kesadaran masyarakat, termasuk advokat mengenai kewajiban penggunaan rupiah ini terus meningkat. “Masyarakat juga perlu tumbuh kesadarannya memakai rupiah sejalan dengan undang-undang ini. Penegakan hukum kan juga tergantung kesadaran hukum masyarakat,” pungkasnya. 

 

Tags: