Advokat Diduga Halangi Penyidikan di Kasus LPEI, DPN Peradi Siapkan Tim Bantuan Hukum
Terbaru

Advokat Diduga Halangi Penyidikan di Kasus LPEI, DPN Peradi Siapkan Tim Bantuan Hukum

DPN Peradi menilai penyidik Kejaksaan Agung terlalu memaksakan penetapan tersangka terhadap advokat itu.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Tersangka Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Didit bersama tujuh tersangka lainnya bukanlah tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi LPEI. Ketujuh tersangka termasuk Didit, jadi tersangka karena tidak kooperatif dan menghalang-halangi jalannya proses penyidikan, karena tidak mau memberikan keterangan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supardi mengatakan pihaknya memburu aktor intelektual yang mempengaruhi para saksi tidak mau memberikan keterangan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI.

Supardi menyebutkan korupsi di lembaga yang kini bernama Indonesia Eximbank ini terbagi menjadi beberapa klaster. Di awal penyidikan, setidaknya ada sembilan debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Uam, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.

Penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur diduga dilakukan LPEI tanpa melalui tata kelola yang baik. Hal ini berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 23,39 persen. Padahal, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun.

Adapun tujuh tersangka sebelumnya, adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018. Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020. Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manajer Risiko PT. BUS Indonesia.

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan mengakui Advokat Didit Wijayanto Wijaya merupakan anggota Peradi (Soho). Menindaklanjuti kasus ini, DPN Peradi sudah menerjunkan Tim Pembela Profesi dan Komisi Pengawas untuk mengetahui bagaimana sebenarnya duduk perkara ini. Ketua Tim Pembela Profesi dipimpin oleh Hendrik Jehaman.   

“Kedua tim tersebut sudah diterjunkan untuk mengetahui duduk perkara yang membelit tersangka Didit,” kata Otto saat dikonfirmasi Hukumonline, Kamis (2/12/2021).

Tags:

Berita Terkait