Advokat Terjun ke Politik Harus Cuti atau Mundur dari Profesinya
Utama

Advokat Terjun ke Politik Harus Cuti atau Mundur dari Profesinya

Advokat harus independen dalam politik. Sementara bagi ketua umum organisasi advokat yang ingin berpolitik diusulkan mundur dari jabatannya sebagai bagian menjaga etika.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Menurut mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu, jika advokat disebut penegak hukum, maka organisasi advokat mewakili kepentingan profesi dan tidak boleh memihak. Dia menyarankan bagi ketua umum organisasi advokat yang mau berkontribusi dalam kegiatan politik, harusnya mundur dulu dari jabatannya di organisasi advokat.

PERADI SAI menurut Patra tidak memihak dalam pemilu 2024. Namun demikian, PERADI SAI  memberi kebebasan kepada seluruh anggotanya untuk memilih atau mendukung para kandidat pemilu 2024. Bahkan, ada beberapa anggota maju sebagai calon legislatif di tingkat pusat dan daerah.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan melalui aliansi besutannya AAIB mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Otto mengklaim deklarasi dihadiri ribuan anggota aliansi serta dihadiri langsung oleh Prabowo Subianto di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/1/2024) lalu.

Otto memastikan deklarasi AAIB tidak mengganggu independesi PERADI sebagai organisasi advokat terbesar di Indonesia. Namun realitasnya, kata Otto, amat banyak anggota PERADI yang bergabung dalam AAIB. Kendati demikian, independensi dan muruah PERADI sebagai organisasi advokat harus dijaga.

”Kalau organisasi kami tidak bawa di sini. Saya adalah Ketua Umum Peradi. Saya pastikan walau Peradi ada 70 ribu orang, tapi di sini kita tidak membawa Peradi. Walaupun, faktanya banyak sekali anggota PERADI yang bergabung dalam aliansi ini (AAIB). Tapi, kami harus jaga independensi itu,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait