AFTECH: POJK 3/2024 Menjamin Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha
Terbaru

AFTECH: POJK 3/2024 Menjamin Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha

Bakal patuh dan mendukung inisiatif OJK dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi dan kegiatan untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien dari POJK 3/2024.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Executive Director AFTECH, Aries Setiadi . Foto: RES
Executive Director AFTECH, Aries Setiadi . Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (PITSK). Dalam aturan tersebut memperkenalkan kerangka kerja baru untuk regulatory sandbox dan menegaskan peran serta kewenangan OJK dalam mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Merespons POJK 3/2024, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menilai aturan tersebut dapat memperkuat ekosistem fintech di Indonesia. Executive Director AFTECH, Aries Setiadi menyampaikan sebagai asosiasi yang ditunjuk oleh OJK untuk menaungi Inovasi Keuangan Digital, AFTECH merespon positif perubahan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital ke POJK 3/2024.

Perubahan beleid itu diantaranya memuat penyempurnaan terhadap ruang uji coba/pengembangan inovasi atau dikenal dengan sandbox. POJK 3/2024 memuat berbagai ketentuan diantaranya cakupan dan kriteria kelayakan untuk peserta regulatory sandbox, fasilitasi yang lebih terstruktur untuk uji coba dan pengembangan inovasi, serta definisi exit policy dan proses perizinan usaha pasca-uji coba yang lebih jelas.

”Peraturan ini tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha tapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik,” ujar Aries, Senin (18/3/2023).

Baca juga:

Dia memaparkan sebagaimana diatur POJK 3/2024 terkait arah kebijakaan OJK dalam proses uji coba, pihaknya berkomitmen untuk mendukung anggota kami yang terlibat dalam regulatory sandbox. Dia yakin kerangka kerja baru bakal membuka kesempatan yang jauh lebih luas bagi anggota AFTECH untuk berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

”Serta merancang solusi inovatif yang dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait