Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah sukses menyelenggarakan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia di Novotel Tangerang Hotel, Banten, pada Rabu-Kamis (30-31/8/2023) pekan lalu. Salah satu agendanya, terpilihnya Ketua Umum Pengurus Pusat INI dan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI Periode 2023-2026.
Tri Firdaus Akbarsyah (TF) terpilih sebagai Ketua Umum PP INI dengan mengantongi 1.383 suara (72.94%) dari total jumlah 1.896 suara yang masuk. Sedangkan untuk DKP, terpilih Yualita Widyadhari dengan 1.020 suara (53.80%), diikuti Firdhonal sejumlah 478 suara (25.21%), Alwesius sebanyak 396 suara (20.89%), dan Dr. Hapendi Harahap mendapat 2 suara (00.11%).
“Alhamdulilah, saya masih dipercaya anggota menjadi DKP. Tentu dengan terpilihnya saya dan anggota DKP lainnya, kita harus segera bekerja untuk anggota,” ujar Ketua DKP Terpilih Periode 2023-2026 Yualita Widyadhari di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (4/9/2023).
Baca Juga:
- Tri Firdaus Akbarsyah Pimpin PP Ikatan Notaris Indonesia Periode 2023-2026
- Kali Pertama Kongres INI Gunakan I-Voting untuk Pemilihan Ketua Umum
- Berharap Ikatan Notaris Indonesia Tetap Jadi Wadah Tunggal
Yualita melanjutkan DKP akan mengkaji sejumlah program yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya. Sekiranya selaras dengan perkembangan terkini, maka akan diteruskan. Dengan harapan, pelaksanaan program yang dilanjutkan dapat semakin lebih baik lagi.Tentunya, dengan masukan dari anggota DKP lain, seperti Firdhonal yang dalam periode lalu telah menjadi bagian dari DKP.
“Di sini kita berharap jadi tim yang solid dan mendukung program kerja PP INI yang baru,” kata dia.
Dengan begitu, berbagai kekurangan pada masa sebelumnya akan bisa diatasi bersama. Seperti perihal Kode Etik Notaris yang dinilai perlu segera diperbaharui sesuai perkembangan yang ada.
“Kode etik itu akan diselaraskan dengan semakin berkembangnya IT ini. Kalau dulu kita lihat hanya melihat pelanggaran fisik, sekarang kan sudah banyak pelanggaran kode etik secara online. Ke depan harus kita selaraskan. Kita harus menjaga martabat kita sebagai notaris, jangan sampai terjadi pelanggaran,” sambung Firdhonal.