Ahli: UU Minerba Kriminalisasi Pembela HAM
Terbaru

Ahli: UU Minerba Kriminalisasi Pembela HAM

Rumusan Pasal 162 UU Minerba dinilai menimbulkan ketidakadilan dalam tataran implementasi dikarenakan tidak mengikuti teori kriminalitas secara utuh dan tidak memasuki asas-asas hukum pidana secara utuh.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sentralisasi dalam hal penguasaan sumber daya mineral dan batu bara dinilai bertentangan dengan asas subsidiaritas yang menyebabkan kerugian konstitusional bagi masyarakat lokal. Asas subsidiaritas ini adalah asas yang menyatakan hukum pidana seyogyanya digunakan sebagai langkah akhir.

Pandangan itu disampaikan oleh Dosen Hukum Lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), I Gusti Agung Made Wardana dalam kapasitasnya sebagai Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Gusti mengatakan melalui jaminan tidak diubahnya pemanfaatan ruang bagi wilayah usaha pertambangan yang telah ditetapkan berakibat tertutupnya ruang partisipasi masyarakat untuk terus memperjuangkan haknya atas ruang hidup yang baik dan sehat. Menurutnya, Pasal 162 UU Minerba telah menjadi instrumen pembungkaman pembela lingkungan hidup. Dalam hal ini masyarakat yang menolak untuk terus berjuang dan membela lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilanggar oleh aktivitas usaha pertambangan.

“Pasal 162 UU Pertambangan ini dapat digunakan sebagai upaya untuk kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) yang terkena dampak pertambangan. Pasal tersebut juga dapat menjadi instrumen intimidasi hukum,” ujar Gusti dalam sidang perkara No.37/PUU-XIX/2021 ini digelar secara virtual, Rabu (19/1/2022) seperti dikutip laman MK. (Baca Juga: Pandangan Ahli Sola Pengujian Formil di Sidang Uji UU Minerba)

Ahli Pemohon lain, Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari menjelaskan Pasal 162 UU Minerba melarang setiap orang merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi persyaratan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Apabila kita bedah pasal ini, kita bisa menemui sebenarnya yang ingin dilarang oleh pembuat UU adalah merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertimbangan,” kata Anugerah Rizki Akbari dalam persidangan.  

Dia menilai Pasal 162 UU Minerba memberi konteks terhadap pemenuhan perbuatan yang ingin dilarang dimana pemikiran ini IUP atau IUPK harus memenuhi syarat dalam Pasal 86 F dan Pasal 136 ayat (2) UU Minerba yang kalau disederhanakan semua kepada proses penyelesaian hak atas tanah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait