Akademisi Ini Prediksi Putusan PHPU Pilpres 2024 Ada Kejutan
Melek Pemilu 2024

Akademisi Ini Prediksi Putusan PHPU Pilpres 2024 Ada Kejutan

Ada peluang MK bakal memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sebagian wilayah. Kemungkinan MK menolak seluruh permohonan, lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Begitu pula pembuktian di persidangan terkait upaya politisasi sumber daya negara, birokrasi, dan perangkat desa yang dilakukan salah satu Capres-Cawapres. Terobosan yang paling relevan dan logis bagi MK antara lain soal pelanggaran terhadap penyalahgunaan sumber daya negara melalui program pemerintah baik bansos dan bantuan Presiden (banpres). Kedua program itu dikucurkan sangat intensif pada tahapan pemilu. Termasuk politisasi aparatur sipil negara seperti mobilisasi kepala daerah dan perangkat desa.

Titi memproyeksikan paling banter amar putusan MK akan memerintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU) di sebagian wilayah yang terbukti ada pelanggaran terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur, dan adil. “Kalau mendiskualifikasi pasangan calon atau Gibran saya melihat MK tidak akan keluar dari zona pragmatisnya. Itu sudah dikonfirmasi dalam Putusan MK No.141/PUU-XXI/2023,” bebernya.

4 opsi putusan

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis memberikan ‘bocoran’ putusan PHPU Pilpres 2024. Setidaknya ada 4 opsi yang salah satunya berpotensi menjadi amar putusan MK. Pertama, MK menolak seluruh permohonan, lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres. Dalam opsi ini, MK akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. MK bakal menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. “Melihat situasi, kondisi politik, hukum di tanah air saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan,” ujarnya memprediksi.

Kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan melakukan PSU hanya diikuti pasangan calon 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud). Tapi opsi kedua ini menurut Prof Denny hampir muskil bin musstahil dipilih MK.

Ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan yakni mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Prof Denny berpendapat dalam opsi ketiga ini MK mengabulkan salah satu petitum Anies-Muhaimin yang memberi alternatif diskualifikasi hanya untuk Gibran. Prabowo dapat ikut PSU dengan menggandeng cawapres baru. Opsi ini juga tidak mudah untuk diputus MK, karena yang dibutuhkan tak sekedar keyakinan hakim atau judicial activism, tapi keberanian, pengakuan, dan instrospeksi institusional bahwa masalah moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.

Keempat, opsi terakhir yang mungkin diputus MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 menurut Prof Denny yakni MK mengabulkan sebagian permohonan yakni membatalkan kemenangan Cawapres Gibran dan melantik hanya Capres Prabowo Subianto. Jika memilih opsi ini MK harus memberi penjelasan lebih panjang karena tidak ada dalam permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sehingga putusan ini menjadi ultra petita.

Amar putusan yang bersifat ultra petita ini menurut Prof Denny berdasarkan sedikitnya 2 hal. Yakni peradilan sengketa Pilpres bukan perdata, tapi peradilan konstitusional tata negara. Sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi bisa memutus di luar permintaan para pihak. Praktik ini sudah beberapa kali dilakukan MK. Kemudian, Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK No.4 Tahun 2024 mengatur dalam hal dipandang perlu, MK dapat menambah amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1).

”Norma tersebut dapat dimaknai Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK (sekalipun, red),” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait