AKPI: UU Kepailitan Tidak Membunuh Usaha Debitor
Terbaru

AKPI: UU Kepailitan Tidak Membunuh Usaha Debitor

​​​​​​​UU Kepailitan justru menjadi jalan keluar bagi debitur yang tengah mengalami persoalan finansial lewat rehabilitasi di PKPU dan pailit.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“UU ini bukan untuk membunuh, menyusahkan atau menyulitkan para kreditur. Mungkin orang-orang yang belum memahami UU ini melihatnya sulit. Jangan tumpangi kepentingan bapak ibu pelaku usaha dengan kepentingan bangsa dan negara. UU ini bisa dijadikan seagai alat untuk merestrukturisasi utang dan menata ulang kembali usaha jika berjalan going concern sehingga perusahaan bisa bertumbuh lagi. Tidak ada tujuan untuk mematikan usaha seseorang, jangan mengeneralisasi suatu keadaan seolanh-olah semua orang berada pada keadaan yang sama,” jelasnya.

Jika penerbitan Perppu penting dilakukan, AKPI mengusulkan pemerintah untuk menerapkan moratorium dengan konsep temporary measure. Perppu dimungkinkan untuk mengatur tiga hal guna menekan angka permohonan PKPU dan pailit yakni memperpanjang waktu pembayaran utang setelah jatuh tempo, menghapus hak kreditur mengajukan PKPU, dan memberikan batasan terhadap jumlah utang yang diizinkan untuk mengajukan PKPU.

“Andaikan presiden melihat ini sebagai sesuatu yang perlu dilakukan, enggak apa-apa. Tetapi bukan moratorium secara keselurhan, tapi Perppu tekat temporary measur. Sehingga ada pembatasan pelaksanaan UU Kepailitan, apa yang dibatasi yang yang tidak tadi. Kalau ini dilakukan bisa untuk mengendalikan PKPU, dan AKPI di posisi yang sama,” pungkasnya.

Atas usulan tersebut Jimmy mengaku pihaknya telah berkirim surat secara resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran Menteri koordinatir. Sehingga pada posisi ini semua keputusan berada di tangan Presiden dan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait