AKPI Bakal Gelar Rapat Anggota Tahunan 2021, Begini Agendanya!
Terbaru

AKPI Bakal Gelar Rapat Anggota Tahunan 2021, Begini Agendanya!

Tema yang diusung dalam RAT tahun ini ialah "AKPI Mewujudkan Kesehatan & Kepastian Berbisnis Melalui Peran Kurator dan Pengurus yang Profesional & Berintegritas" sekaligus diselenggarakan RALB dalam rangka Penyempurnaan Anggaran Dasar AKPI.

CR-28
Bacaan 3 Menit

Data ulang perpanjangan izin kurator yang dimaksudkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus. Dalam peraturan itu disebutkan, seorang yang telah memenuhi syarat menjadi kurator akan diberikan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) Permenkumham No.37 Tahun 2018 itu.

Ketentuan tersebut tentu berlaku secara umum dan mengikat bagi seluruh kurator yang telah tergabung dalam berbagai asosiasi kurator nasional. AKPI sendiri merupakan salah satu dari asosiasi induk yang mewadahi para kurator dan pengurus di Indonesia. Dewasa ini, terdapat asosiasi kurator dan pengurus lainnya disamping AKPI, seperti HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia) dan IKAPI (Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia).

"Ya, RAT dan RALB ini adalah wujud dari partisipasi dan kepedulian anggota terhadap roda kepengurusan dan aktivitas organisasi. Kita berharap RAT tahun ini dapat melahirkan masukan-masukan yang komprehensif karena adanya partisipasi yang besar dari para anggota. Demikian pula RALB, kira-kira begitu," tutupnya.

Tags:

Berita Terkait