Alasan KPPU Hentikan Penyelidikan Kasus Rangkap Jabatan Direktur Garuda
Berita

Alasan KPPU Hentikan Penyelidikan Kasus Rangkap Jabatan Direktur Garuda

Hal itu dinilai sebagai bagian dari kebijakan Kementerian BUMN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Beberapa waktu lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus rangkap jabatan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di maskapai Sriwijaya Air.

 

Tiga direksi Garuda Indonesia yakni Ari Askhara selaku Direktur Utama Garuda Indonesia, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahtjo, sama-sama juga menjabat di dewan direksi Sriwijaya Air.

 

KPPU menduga ada pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dalam penunjukan itu sesuai dengan UU No.5 Tahun 2009 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun rupanya, KPPU menghentikan penyelidikan atas kasus rangkap jabatan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPPU, Guntur Saragih, dalam jumpa pers, Senin (26/8).

 

Menurut Guntur, kebijakan rangkap jabatan yang terjadi saat itu adalah bagian dari kebijakan pemerintah. Rangkap jabatan itu dilakukan atas arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemilik mayoritas saham Garuda Indonesia yang diatur dalan Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi Perusahaan Pelat Merah.

 

“Kami temukan bahwa rangkap jabatan itu adalah bagian dari kebijakan pemerintah, dan menjalankan kebijakan pemerintah memang tidak masuk dalam duduk perkara,” kata Guntur.

 

Sebelum penghentian kasus ini, KPPU sudah memanggil berbagai pihak untuk meminta keterangan, salah satunya adalah Deputi Bidang Infrastruktur dan Bisnis Kementerian BUMN, Hambra Samal. Hasil pertemuan ini membuat komisioner menyimpulkan jika rangkap jabatan yang dilakukan Garuda Indonesia merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.

 

Guntur menegaskan, meskipun kasus dinyatakan ditutup, tapi data dan fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan tetap akan digunakan untuk perkara lain, terutama dugaan kartel tiket pesawat.

Tags:

Berita Terkait