Alasan KSPI Tolak Aturan Penetapan Upah Minimum 2022
Utama

Alasan KSPI Tolak Aturan Penetapan Upah Minimum 2022

Karena dasar yang digunakan yakni UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Buruh mengusulkan pemerintah menunggu hasil uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Seperti diketahui, KHL selama ini digunakan sebagai salah satu acuan dalam menetapkan upah minimum sebelum terbit UU No.11 Tahun 2020. Untuk mendapatkan nilai masing-masing komponen KHL biasanya diperoleh melalui survei harga.

Tapi, UU No.11 Tahun 2020 telah mengubah mekanisme penetapan upah minimum dan menggunakan formula perhitungan yang berbeda dari regulasi sebelumnya. UU Cipta Kerja mengatur upah minimum dihitung menggunakan formula dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Penentuan upah minimum oleh pemerintah berdasarkan ekonomi daerah dan inflasi. 

UU Cipta Kerja masih mengatur upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota, tapi menghapus upah minimum sektoral. UU Cipta Kerja juga mengatur upah minimum untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.

Sosialisasi penetapan upah minimum 2022

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan sosialisasi persiapan penetapan upah minimum 2022 kepada anggota LKS Tripartit Nasional (Tripnas). Sosialisasi itu ditujukan agar setiap anggota LKS Tripnas mendapatkan informasi mengenai perubahan formula penetapan upah minimum sesuai PP No.36 Tahun 2021 itu. Penetapan upah minimum 2022 arahnya memberikan pondasi yang kokoh untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan.

"Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja," kata Ida Fauziyah.

Menurut Ida, penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh. Tapi tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan perekonomian nasional.

Ida Fauziyah menegaskan latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Pandemi Covid-19 memberi tantangan terhadap pembangunan sistem pengupahan yang berkeadilan.

Tags:

Berita Terkait