Aliansi Musisi Pencipta Lagu Minta LMKN Transparan Soal Hak Royalti Musisi
Terbaru

Aliansi Musisi Pencipta Lagu Minta LMKN Transparan Soal Hak Royalti Musisi

LMKN yang menjadi lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat sistem informasi lagu dan musik yang bertujuan untuk memudahkan musisi pada nyatanya jauh dari harapan dan tidak transparan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dijelaskan mengenai Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). PDLM adalah sistem data base yang mana seluruh data mengenai lagu tersimpan di dalamnya. Ketika seorang musisi ingin dibayarkan royalti berdasarkan daftar lagu yang dimuat di data base ini akan menjadi saluran pembayaran mengenai hak musisi yang sudah diakui melalui Undang-Undang Hak Cipta.

Sedangkan SILM merupakan program yang bisa membaca lagu-lagu yang sudah diputarkan di restoran atau di tempat umum yang nantinya secara otomatis akan langsung mengumpulkan uang melalui mesin yang selanjutnya akan diberikan kepada pemilik hak yaitu musisi.

“Selain dua hal tersebut, hal lain yang menjadi keresahan ada pada PP No.56 Tahun 2021 yaitu mengenai LMKN. LMKN yang menjadi lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat sistem informasi lagu dan musik yang bertujuan untuk memudahkan musisi namun pada nyatanya jauh dari harapan dan tidak transparan,” kata musisi yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI), Cholil Mahmud.

Pemilihan pihak ketiga yaitu swasta dari LMKN membuat para musisi yang tergabung dalam AMPLI mempertanyakan mengenai hal yang bertentangan tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas. Cholil melihat ada masalah di Permenkumham, sudah jelas tertuang di dalam Peremenkumham bahwa LMKN lembaga yang ditunjuk negara, namun kini LMKN menunjuk pihak ketiga dengan mengambil alih fungsi yang seharusnya dilakukan oleh LMKN.

“Saya melihat pengambil alih fungsi LMKN oleh pihak swasta itu bertentangan dengan UU Hak Cipta. Bahwa pengelolaan, pengumpulan serta pendistribusian itu dilakukan oleh lembaga non komersial, sehingga jika dikelola oleh pihak ketiga yang merupakan swasta ini bertentangan dengan hukum,” lanjutnya. (Baca Juga: Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia Merasa Dirugikan Terkait Aturan Royalti)

Cholil juga melihat dalam perjalannya, ada konflik kepentingan di dalam pengambilalihan fungsi LMKN oleh pihak ketiga ini, yaitu salah satu komisioner ternyata memiliki saham pada perusahan swasta tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan.

“PP No.56 tahun 2021 ini muncul ke publik cukup mengejutkan dan hadir cukup terlambat. Ketika muncul, kami para musisi menyambut baik adanya PP No.56 ini, namun kekhawatiran muncul saat Permenkumham muncul yang mendukung PP No.56 ini seakan-akan sudah di desain sebelumnya, bahwa pemegang lembaga yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola SILM sudah ditunjuk sebelumnya,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait