Ancaman Satgas BLBI ke Obligor yang Tak Kooperatif
Terbaru

Ancaman Satgas BLBI ke Obligor yang Tak Kooperatif

Meski sepenuhnya Pemerintah akan mengupayakan penyelesaian sebagai hukum perdata atau proses-proses perdata, namun bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak-tindak pidana.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat (27/8).
Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat (27/8).

Ketua Pengarah Satgas BLBI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengharapkan para obligor dan debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara. Dia menegaskan bahwa hubungan antara para debitur dan obligor dana BLBI dengan negara adalah hubungan perdata.

Oleh karena itu, proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kepada 48 obligor atau debitur BLBI adalah proses hukum perdata.

"Saya ingin menekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata, karena hubungan antardebitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht," kata Mahfud dalam Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat (27/8).

Kendati demikian, kata dia, hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur. "Sekarang ini, sudah menjadi hak negara untuk menagih," ujarnya. (Baca: Menkeu Tegaskan Akses Obligor BLBI ke Lembaga Keuangan Diblokir)

Oleh karena itu, kata Mahfud lagi, meskipun sepenuhnya Pemerintah akan mengupayakan selesai sebagai hukum perdata atau proses-proses perdata, namun bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak-tindak pidana.

"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya, nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.

Hal itu nantinya akan diteliti Satgas BLBI yang di dalamnya juga termasuk Kejaksaan Agung dan Polri. Pemerintah berharap persoalan tersebut bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo yakni bulan Desember 2023.

Tags:

Berita Terkait