Anggota DPR Ini Sebut Kenaikan Upah Minimum 2022 Sangat Rendah
Terbaru

Anggota DPR Ini Sebut Kenaikan Upah Minimum 2022 Sangat Rendah

Perusahaan yang memberi upah minimum kepada buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp100-400 juta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Upah yang rendah justru akan membuat daya beli buruh merosot jatuh. Karena buruh tidak memiliki daya beli, maka tingkat konsumsi juga akan turun. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi akan terhambat,” tegas Obon.

Sosialisasi struktur upah

Sebelumnya Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyebut pihaknya akan lebih aktif melakukan sosialisasi Struktur dan Skala Upah kepada perusahaan. Dengan sosialisasi itu diharapkan perusahaan segera membuat dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.

"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Indah.

Menurut Indah, Struktur dan Skala Upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan adalah wujud perlindungan dan penghargaan bagi pekerja/buruh yang bekerja lebih dari 1 tahun. Dia yakin Struktur dan Skala Upah dapat mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan.

Indah menegaskan perusahaan yang memberikan upah minimum kepada buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 4 tahun. Selain pidana juga ada ancaman denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta. "Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera dilaporkan ke kami, laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujarnya mengingatkan.

Dia menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi secara intensif dengan Apindo dan Kadin untuk memastikan pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapat upah sesuai Struktur dan Skala Upah. Dia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai ketentuan.

"Serikat pekerja/buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upah minimum atau bahkan di bawahnya," Imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait