Anotasi Hubungan Industrial dalam SEMA No.3 Tahun 2023
Kolom

Anotasi Hubungan Industrial dalam SEMA No.3 Tahun 2023

Pedoman kompensasi atas berakhirnya PKWT bagi pekerja sudah tepat.

Bacaan 6 Menit

Penerapan Hukum

Ada beberapa kemungkinan penerapan hukum ganti rugi dan kompensasi pekerja PKWT yang dijelaskan sebelumnya. Kondisi pertama, pengusaha melakukan PHK karena pekerja PKWT melakukan pelanggaran disiplin—diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau Kode Etik Perusahaan/ Code of Conduct—sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Kondisi kedua, pengusaha dan pekerja PKWT sepakat membuat Perjanjian Bersama untuk mengubah hubungan kerja dari semula PKWT menjadi PKWTT. Kondisi ketiga,pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja PKWT karena pekerjaan yang disepakati selesai lebih awal dari jangka waktu perjanjian.

Tiga kondisi tersebut membuat ganti rugi tidak dibayarkan tetapi kompensasi yang wajib dibayarkan secara proporsional. Konteks alasan hukum—pelanggaran, kesepakatan, dan selesainya pekerjaan—menjadi dasar hapusnya kewajiban membayar ganti rugi kepada pekerja PKWT.

Kondisi keempat, pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja PKWT karena like and dislike, tanpa alasan PHK. Kondisi ini mewajibkan pengusaha membayar ganti rugi dan kompensasi sesuai SEMA No.3 Tahun 2023.

Kondisi kelima,pekerja mengundurkan diri atau mangkir sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Kondisi ini berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mewajibkan pekerja membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar sisa kontrak dikalikan dengan upah sebulan. Pengusaha juga tetap wajib membayar kompensasi berakhirnya PKWT kepada pekerja. Pekerja PKWT yang tidak membayarkan ganti rugi membuat hak atas kompensasinya dapat diperhitungkan dengan ganti rugi yang menjadi kewajibannya.

Akhirnya, penulis berharap semoga SEMA No.3 Tahun 2023 tidak menghilangkan hak pengusaha untuk memperoleh ganti rugi saat pekerja mengundurkan diri atau mangkir sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Selain itu, penerapan hukum ganti rugi dan kompensasi PKWT yang sudah baik saat ini tidak beringsut setelah terbit SEMA No.3 Tahun 2023.

*)Dr. Willy Farianto adalah seorang advokat, fasilitator CHRP Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait