Apa Bedanya 4 Hak ‘Sakti’ Presiden: Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi?
Berita

Apa Bedanya 4 Hak ‘Sakti’ Presiden: Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi?

Hak istimewa yang selektif penggunaannya. Harus melibatkan perwakilan rakyat dan Mahkamah Agung.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Pertimbangan MA dan DPR dalam Pemberian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi).

Pendapat Bayu ini diamini pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan. Bedanya, Jimmy menganggap UU Darurat No.11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi tetap berlaku karena belum ada undang-undang baru yang mengatur soal amnesti.

Hanya saja ketentuan soal lembaga yang menjadi tempat pertimbangan mengikuti pasal 14 UUD 1945 setelah amandemen. Salah satu alasannya dapat dilihat bahwa bahwa pasal 14 UUD 1945 setelah amandemen merujuk amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Ketentuan ini nampak masih mengikuti rumusan kriteria amnesti dan abolisi dalam UU Darurat No.11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Disebutkan dalam undang-undang darurat tersebut secara jelas bahwa amnesti dan abolisi dilakukan atas dasar kepentingan negara. “Nah, kepentingan negara itu adalah kebebasan Presiden untuk menafsirkannya,” ujar Jimmy. Tidak ada mitra yang paling tepat untuk mengukur kepentingan negara ini selain lembaga perwakilan rakyat.

Tags:

Berita Terkait