Apindo Kritik Materi Muatan RUU Kesehatan
Terbaru

Apindo Kritik Materi Muatan RUU Kesehatan

Materi muatan RUU Kesehatan dikhawatirkan mengancam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Bagi Haryadi, ketentuan mengatur BPJS tidak dapat menghentikan kepesertaan tanpa kekuatan hukum yang bersifat tetap dan atas permintaan peserta juga menyebabkan ketidakpastian. Relasi kerja antara pemberi kerja dengan pekerja bisa diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa harus berdasarkan kekuatan hukum yang bersifat tetap, berdasarkan sejumlah prasyarat yang telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Berdasar pertimbangan pertimbangan tersebut, Apindo mengharapkan agar klaster Jaminan Sosial dikeluarkan dari RUU agar lebih dapat menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pekerja/peserta dan tidak menyebabkan beban biaya tambahan bagi pekerja dan pemberi kerja,” katanya.

Dia menyarankan, RUU Kesehatan fokus pada rumpun bidang yang merupakan lingkup kewenangan Kementerian Kesehatan untuk reformasi kesehatan dan tidak menerabas lingkup bidang lainnya. Namun, bila ditujukan untuk perbaikan kebijakan terkait SJSN melalui pendekatan omnibus law fokus di sektor jaminan sosial.

Sementara anggota DJSN Profesor Soeprayitno, menyampaikan rencana BPJS di bawah Kemenkes dalam RUU Kesehatan merupakan langkah mundur. Sebab, sejak kehadiran UU BPJS pada 2011 sudah mengubah status BPJS Kesehatan di luar Kemenkes.

“Ini namanya pembonsaian BPJS dan menghilangkan kemandirian BPJS,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait