Apindo Minta Ridwan Kamil Batalkan Penetapan Kenaikan Upah Buruh Diatas Setahun
Terbaru

Apindo Minta Ridwan Kamil Batalkan Penetapan Kenaikan Upah Buruh Diatas Setahun

Kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk perusahaan di provinsi Jawa Barat sebesar 3,27-5 persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat yang berlaku untuk tahun 2022.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, Foto: ADY
Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, Foto: ADY

Penetapan upah minimum tahun 2022 di berbagai wilayah menuai sorotan publik. Setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari sebelumnya ditetapkan Rp4.453.935 menjadi Rp4.641.854, giliran Gubernur Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27-5 persen.

Gubernur Jawa Barat yang kerap disapa Kang Emil itu telah menetapkan kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur No.561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh Dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat. Sementara bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Beleid yang ditetapkan 31 Desember 2021 itu memuat 5 poin utama. Pertama, kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa barat sebesar antara 3,27-5 persen dari UMK di Jawa Barat yang berlaku tahun 2022. Kedua, besaran kenaikan upah bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan pedoman bagi pengusaha dalam menyusun struktur dan skala upah.

Ketiga, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan produktivitas, kemampuan perusahaan, dan kesepakatan pengusaha dengan serikat pekerja/buruh dan/atau pekerja/buruh. Keempat, pengusaha dan serikat pekerja/buruh dan/atau pekerja/buruh dapat menyepakati besaran kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi poin Kelima Keputusan Gubernur No.561/Kep.874-Kesra/2021 ini.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu, meminta Gubernur Jawa Barat mencabut kebijakan tersebut. Sama seperti ancaman Apindo terhadap Gubernur DKI Jakarta, Apindo Jabar juga berencana menggugat Kepgub yang diterbitkan Ridwan Kamil itu ke PTUN. Menurutnya kebijakan itu tidak punya dasar hukum yang jelas dan membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha. Hal ini sangat mengganggu iklim usaha.

“Kami meminta gubernur untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Selasa (4/1/2021). (Baca Juga: Ridwan Kamil: Jawa Barat Tetap Patuh PP Pengupahan)

Ning berpendapat kewenangan gubernur dalam penentuan upah terbatas pada dua hal. Pertama, Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mewajibkan gubernur menentukan UMP setiap tahun. Kedua, Pasal 30 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu.

Menurutnya, struktur dan skala Upah mutlak menjadi kewenangan pengusaha tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 poin 4 Permenaker No.1 Tahun 2017 Penyusunan Struktur dan Skala Upah, yang mengatur penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku. Pasal 5 Permenaker itu juga mengatur struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Ning berharap pemerintah daerah membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan cara tidak menerbitkan kebijakan yang meresahkan dunia usaha. Selaras dengan itu, Ning meminta seluruh pengusaha di Jawa Barat menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan berpedoman pada Permenaker No.1 Tahun 2017 tentang Penyusunan Struktur dan Skala Upah jo PP No.36 Tahun 2021. Memperhatikan SK Gubernur No.561/Kep.732-Kesra/2022 tentang UMK di Jabar Tahun 2022. 

“Mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur dan Skala Upah No.561/Kep.874-Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengapresiasi rencana Ridwan Kamil mendorong kenaikan upah buruh dengan masa kerja di atas setahun sebesar 3-5 persen. Menurutnya upah untuk buruh yang sudah berpengalaman berdasarkan pada perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh. Sekalipun kenaikan itu 10 persen menurutnya tidak masalah asalkan itu merupakan hasil kesepakatan bipartit.

“Memang begitu seharusnya, jangan mengorek-ngorek upah minimum (UMP/UMK,-red) karena itu sebagai safety net (jaring pengaman,-red),” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait