APNI Dorong Bisnis Nikel Berkelanjutan
Terbaru

APNI Dorong Bisnis Nikel Berkelanjutan

Seperti mendukung percepatan integrasi ekonomi Indonesia di kawasan ASEAN melalui penyesuaian diri dengan liberalisasi perdagangan progresif dan pembukaan pasar secara regional dan global. Kemudian membuka friendly networking, edukasi, spiritualisme, dan idealisme untuk Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum (Sekum) APNI Meidy Katrin Lengkey, mengatakan Indonesia mencuri perhatian dunia seiring gencarnya program dan gerakan energi terbarukan. Pada sektor transportasi, pengembangan industri kendaraan listrik (electiv vehicle/EV) menjadi program unggulan untuk menekan polusi udara yang timbul dari asap kendaraan konvensional.

“Nikel merupakan komoditas yang dibutuhkan bahan baku EV baterry. Indonesia merupakan negara pemilik sumberdaya, cadangan, bahkan produsen nikel terbesar dunia,” kata Katrin.

Semangat pemerintah mewujudkan Indonesia sebagai produsen EV battery nomor satu di dunia, menurut Katrin ditunjukkan dengan mengundang investasi asing. Antara lain untuk membangun industri pemurnian dan pengolahan bijih nikel (smelter) di Indonesia. Tapi, investasi asing itu sekarang tak hanya menguasai sektor hilir, namun juga hulu.

Katrin menyebut, kalangan penambang Nikel masih menghadapi berbagai kendala dalam tata kelola dan niaga pertambangan nikel. Antara lain pemerintah harus mewajibkan smelter untuk memberikan neraca kebutuhan akan bahan baku (nickel ore) kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan membahasnya dengan para penambang terutama APNI. Hal itu penting guna menghitung kemampuan supply dari penambang.

Baginya, pemerintah perlu mewajibkan kepada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan good mining practice dan melakukan eksplorasi terhadap IUP tersebut. Dengan begitu, kepastian cadangan nikel dapat dipertanggungjawabkan dan keberlangsungan supply untuk smelter dapat terjaga. Katrin meminta Menteri ESDM mengembalikan peraturan pengesahan untuk IUP mengacu Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

“Pemegang IUP berharap dapat mengantongi dokumen PETA dan clear and clean (CNC). APNI juga mendesak pemerintah baik pusat dan daerah untuk menindak tegas pertambangan ilegal,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait