Arah Kebijakan Pemerintah Terkait Ketahanan Pangan
Berita

Arah Kebijakan Pemerintah Terkait Ketahanan Pangan

Terdapat persoalan di kalangan petani sebagai pihak penyedia pangan. Saat ini petani mengalami tingkat degradasi yang kompleksitas, salah satunya terkait peningkatan produktivitas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, memaparkan bahwa dalam membangun ketahanan pangan, pemerintah menyiapkan beberapa kebijakan. Hal yang baru-baru dibahas pemerintah adalah membangun lumbung pangan. Dalam rapat terbatas yang dilaksanakan pada akhir September lalu, pemerintah berencana untuk membangun lumbung pangan di dua lokasi yaitu Kalimantan Tengah (Kapuas & Pulang Pisau) dan Sumatera Utara (Humbang Hasundutan).

Selain itu, pemerintah juga akan menindaklanjuti hasil Inventarisasi Pemilikan, Pemanfaatan, Penggunaan, Penguasaan Tanah atas berbagai status kepemilikan lahan yang ada, mMembangun masterplan atas pembangunan food estate lahan irigasi (padi) & non-irigasi (singkong), infrastruktur pendukung, teknologi & pilihan pangan, dan pembiayaan serta model bisnis.

Kemudian pemerintah juga membahas rencana peninjauan lokasi Pengembangan Food Estate di Desa Belanti Siam, Pandih Batu, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Adapun penyebarannya adalah Kalimantan Tengah – 168 ribu Ha untuk Padi, di tahun 2020 total ada 30rb Ha yang akan digarap dengan arget komoditas jeruk, kelapa, bawang merah, ikan, itik, dan scale-up per 1000 Ha lahan.

Performa agraria sendiri memiliki peran yang cukup strategis dalam ketahanan pangan Indonesia. Yakni penyediaan tanah – faktor produksi vital dalam sektor-sektor krusial, sebagai pilar pembangunan dan pemerataan ekonomi dalam Proyek Strategis Nasional, balancing pengamanan sosial ekonomi bagi masyarakat dalam upaya peningkatan investasi dan pembangunan ekonomi skala besar, dan mengantisipasi serta mencegah konflik.

“Sehingga Food Estate & Reforma Agraria adalah dua program yang senafas & seirama untuk menjamin ketahanan pangan dengan tetap bekerja bersama meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya dalam acara yang sama.

Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa dan PDT, Samsul Widodo menambahkan bahwa penggunaan dana desa dialokasikan untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Setidaknya ada empat sektor yang menggunakan dana desa, pertamann meningkatkan produktivitas bahan pangan oleh masyarakat dengan cara optimalisasi lahan-lahan kosong rumah warga untuk penanaman bahan pangan; pembelian bibit yang termasuk dalam divrsifikasi tanaman pangan untuk ditanam di lahan-lahan kosong desa (ubi kayu, jagung, sagu, pisang, kentang, dan sorgum); pembangunan sarana dan prasarana produksi pertanian seperti RMU, dryer, gudang penyimpanan, saprotan, dan sebagainya.

Kedua, peningkatan cadangan pangan desa melalui lumbung pangan desa yakni pembangunan dan perbaikan lumbung pangan desa; dan pengadaan cadangan pangan baik itu beras, jagung, ubi kayu, jagung, sagu, pisang, kentang, dan sorgum.

Ketiga, peningkatan gizi makanan masyarakat seperti menyediakan tambahan makanan bergizi bagi masyakat di desa; memberikan bantuan bahan pangan bagi masyarakat tidak mampu; dan diversifikasi bahan pangan, baik untuk karbohidrat dan protein, dan keempat membangun pola produksi dan konsumsi pangan berkelanjutan dengan cara pembelian persediaan pangan desa dari hasil produksi petani lokal desa (baik produk pertanian, perikanan, dan peternakan).

Tags:

Berita Terkait